Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak segera cabut IUP, Gubernur Kaltim dilaporkan ke Ombudsman RI

Tak segera cabut IUP, Gubernur Kaltim dilaporkan ke Ombudsman RI Gubernur Kaltim dilaporkan ke Ombudsman. ©HO/Pradarma Rupang

Merdeka.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi antimafia Sumber Daya Alam (SDA), hari ini melaporkan Gubernur Kalimantan Timur ke Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Timur, di Balikpapan. Gubernur diduga melakukan maladministrasi, lantaran tak segera mencabut ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non Clean and Clear (CnC).

Kewajiban pencabutan IUP non CnC, merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014 silam. Supervisi itu menitikberatkan pada 5 permasalahan utama yakni penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan dan pengapalan hasil tambang, dan pengolahan serta pemurnian hasil tambang.

Terkait itu, pascabatas waktu evaluasi IUP mengacu pada Permen Energi dan SDM No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba yang berakhir pada 2 Januari 2017 lalu, data dilansir Pemprov Kaltim di bulan April 2017, di Kaltim masih terdapat 826 IUP dari 1.404 IUP dengan luasan yang berpotensi dicabut seluas sekitar 2,4 juta hektare.

"Sementara Kementerian ESDM tanggal 4 April 2017 melansir, bahwa di Kaltim, terdapat 275 IUP berstatus non CnC dari 1.181 IUP. Dengan begitu, Gubernur wajib melakukan pencabutan IUP non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya," kata Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, dalam keterangan dia kepada wartawan di Samarinda, Senin (8/5).

"Tapi nyatanya, sampai hari ini, Gubernur Kalimantan Timur hanya berwacana saja, tanpa melakukan tindakan yang nyata," tegas Rupang.

Diterangkan Rupang, koalisi menyampaikan bahwa sesuai UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

"Sehingga tindakan Gubernur Kaltim yang tidak mencabut IUP-IUP yang bermasalah, merupakan bentuk potensi mal administrasi," sebut Rupang.

Sementara, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 30 Carolus Tuah menambahkan, koalisi mendesak ORI Kalimantan Timur, melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

"Kewenangan sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindaklanjut laporan masyarakat," kata Tuah.

"Akut-nya persoalan tambang di Kaltim, tidak hanya soal masih banyaknya IUP Non CnC yang belum dicabut. Selain itu juga ada 24 IUP berada di kawasan hutan konservasi dengan tumpang tindih lahan 92,6 ribu hektare, hingga pada persoalan lubang tambang di Kaltim telah merenggut nyawa 26 orang anak," timpal Rupang.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya