Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan, Polisi Sita 5,5 Ton Daging Impor

Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan, Polisi Sita 5,5 Ton Daging Impor Polisi Sita 5,5 Ton Daging Impor dari Australia. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan daging impor yang tidak memenuhi standar kebersihan atau sanitasi pangan. Tak tanggung-tanggung, 5,5 ton daging impor disita polisi. Pemilik daging berinisial SWR, warga Pakisaji, Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan oleh polisi.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil penyidikan Tim Satgas Pangan bersama Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Daging yang disita ini merupakan daging sapi impor asal Australia sebanyak 5.549 Kg. Selain itu, di tempat yang sama juga disita 740 Kg daging kerbau impor, 1.000 kg kikil sapi, dan 3 ekor kepala sapi.

"Daging impor yang disita karena tidak memenuhi sanitasi pangan," tegasnya, Kamis (4/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani mengatakan, bisnis yang dilakukan tersangka tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). Sehingga, penyimpanan daging dianggap tidak memenuhi syarat.

55 ton daging impor dari australia

"Karena unit usaha produk hewan itu ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di cold storage-nya, di pengolahannya. Dan kalau di sini kami mengaudit di cold storage-nya," ungkapnya.

Selain itu, persoalan daging impor milik tersangka ini belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Sehingga, daging impor milik tersangka dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena diindikasikan mengandung penyakit.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP