Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla

Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla Menteri Jonan tinjau Pos Pengamatan Gunung Agung di Rendang Karangasem Bali. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan tak penuhi panggilan KPK terkait kasus suap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono pada 4 Desember 2017 lalu. Meski KPK menyatakan pemeriksaan Jonan akan dijadwalkan ulang, berkas Antonius tetap dilimpahkan ke pengadilan tanpa adanya kesaksian mantan Menteri Perhubungan itu.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, mengatakan, seharusnya KPK memanggil ulang Jonan sebelum berkas Tonny dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, pada saat waktu kasus suap terjadi, Jonan yang saat itu menjabat Menhub, merupakan atasan langsung Toni.

"Seharusnya orang menjadi saksi harus hadir dulu, karena bagaimana pun juga Pak Jonan pada saat itu pimpinannya. Ya pimpinan membuat kebijakan dan keputusan, sementara yang bersangkutan melakukan operasional dalam pelaksanaannya. Pada umumnya kebijakan itu seperti itu," kata Mudzakir saat dihubungi, Senin (22/1).

Sebelumnya, KPK juga hendak memeriksa stafsus Jonan, Hadi Mustofa pad 5 Desember lalu. Namun Hadi juga tak penuhi panggilan KPK karena ada agenda lain.

Kendati Jonan tidak jadi memberikan kesaksian pada KPK, sambung Mudzakir, mantan Dirut PT KAI itu tetap bisa dipanggil oleh hakim untuk memberikan kesaksian terhadap kasus suap tersebut.

"Ya mestinya kalau tidak begitu tetap menjadi saksi. Maksudnya menjadi saksi (di pengadilan) walaupun tidak pernah diberkas," ujarnya.

Lebih jauh, Mudzakir menyampaikan, karena proses pembuktian di pengadilan memerlukan keterangan Jonan, maka yang bersangkutan wajib hadir walaupun tidak pernah di-BAP oleh KPK.

"Karena ini upaya untuk mencari kebenaran materil dan hakiki, apakah perbuatan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan menteri atau malah justru mendiamkan saja," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Tonny bermula saat dia ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2017. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar lebih yang tercecer di kasur dan toilet.

Tonny diduga menerima suap dari PT Adhi Guna Keruktama untuk proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Kasus suap ini terjadi saat Jonan masih menjabat Menteri Perhubungan.

Selain itu, uang diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya