Tak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, JPU Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dikritik
Merdeka.com - Tim Advokasi Tragedi 7 Desember 2020 mengkritik tak adanya pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut anggota tim advokasi, Ali Alatas, JPU seharusnya menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada perkara itu. Pasal ini memuat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Menurut kami adalah tidak cermat karena seharusnya juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ali dalam keteranganya, dikutip Selasa (19/10).
Sementara, pada sidang Senin (18/10) di PN Jakarta Selatan, JPU telah mendakwa Ipda MYO dan Briptu FR dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas.
Ali menilai penggunaan pasal itu tidak tepat. Alasannya, terdapat unsur kesengajaan, yang salah satunya terlihat dari ada setidaknya tiga luka tembak identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab. Mereka ditembak di bagian dada kiri.
"Hal mana menunjukkan kesengajaan untuk menghabisi nyawa enam pengawal tersebut yang sebelumnya telah dilakukan penguntitan dan pengejaran tanpa ada alasan hukum yang jelas," sebutnya.
Di sisi lain, Ali memandang seharusnya kedua terdakwa diadili menurut proses yang diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan didakwa dengan Pasal 37 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 dan Pasal 39 Jo Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000.
"Karena peristiwa KM 50 bagi kami termasuk kejahatan kemanusiaan dikarenakan terdapat dugaan kuat serangan sistematis terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan serta dugaan penyiksaan," sebutnya.
Di sisi lain, Ali menuntut agar pengungkapan kasus tragedi KM 50 tidak hanya berhenti kepada Ipda MYO dan Briptu FR selaku eksekutor. Namun haruslah, diusut siapa pemberi perintah kepada mereka.
"Sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak adalagi impunitas, terutama sekali oleh state actor," ujarnya
"Bahwa perkembangan proses atas pelanggaran HAM atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab, terutama konstruksi dakwaan JPU membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," lanjutnya.
Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR, yang keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani Zet Tadung Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan telah terjadi unlawful killing pada Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya.
Pada surat dakwaan itu, para terdakwa disebutkan telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka. Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan, sehingga proses hukum terhadap EPZ dihentikan penyidik.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya"Yang melanggar kita punishment (hukum), itu saja. Kita sudah ada aturannya," kata Panglima TNI
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya