Tak Pakai Masker di Kabupaten Bantul Didenda Rp 100 Ribu
Merdeka.com - Bupati Bantul, Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019. Salah satu poin dalam Perbup itu adalah adanya denda sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tak memakai masker di luar rumah.
Denda Rp 100 ribu ini menjadi opsi terakhir dari sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Penegakan denda tak memakai masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengatakan tujuan dari Perbup adalah agar masyarakat bisa memahami kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kondisi ini khususnya karena saat ini ada kelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial.
"Karena memang tidak mungkin masyarakat selamanya tinggal di rumah. Namun jangan sampai meninggalkan protokol kesehatan," ujar Yulius, Kamis (23/7).
Yulius menuturkan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Harapannya masyarakat bisa mengetahui isi dari Perbup tersebut.
Yulius menerangkan sebelum adanya Perbup tersebut, pihaknya hanya sebatas melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker. Edukasi ini diberikan dengan cara memberikan teguran atau pembinaan sosial kepada masyarakat yang tak memakai masker.
Sementara itu Sekda Bantul, Helmi Jamharis, menjelaskan dikeluarkannya Perbup karena melihat kondisi penularan virus Corona di wilayah Kabupaten Bantul. Helmi menyebut saat ini ada kecenderungan kasus Corona di Bantul meningkat.
"Karena aktivitas masyarakat tidak bisa dihentikan selamanya. Sehingga tidak mungkin kita minta masyarakat terus ada di rumah dan enggak beraktivitas. Karena itu kita harus bisa memfasilitasi mereka beraktivitas tapi dengan catatan bareng-bareng mengendalikan Covid-19," tutur Helmi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya