Tak Mau Dianggap Provokasi, Penasihat Tsani Annafari Minta Pegawai KPK Jangan Mundur
Merdeka.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari, mundur sebagai jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.
Dalam sambutan singkatnya, Tsani menyarankan pada pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.
"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang lantaran setelah diberlakukannya UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh dewan pengawas.
Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Saya sudah tidak perlu lagi cerita yang sudah terjadi. Tapi ini adalah bagian dari realisasi apa yang sudah menjadi komitmen saya sehingga saya dengan lega menerima keputusan ini dan siap melaksanakan pemberhentian itu untuk bertugas kembali di Kementerian Keuangan," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya