Tak mampu beli obat, Yunani ajak anak gadisnya 'ngutil' di mal
Merdeka.com - Berdalih tak mampu membeli obat, Yunani (46), nekat mengutil pakaian di mal. Ironisnya, pelaku mengajak anak gadisnya Lia Aprilia (26) melakukan aksi kejahatan itu.
Kedua pelaku diringkus lantaran terekam CCTV. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi dengan barang bukti 32 helai pakaian merek ternama.
Perbuatan itu mereka lakukan dengan modus berpura-pura membeli pakaian di Matahari Internasional Plaza Palembang, Minggu (5/11) malam. Tersangka Yunani berperan mengalihkan perhatian pegawai dengan cara bertanya harga pakaian, sementara anaknya memasukkan pakaian ke kantor kresek yang dibawa dari rumah.
Lalu, kedua tersangka keluar mal dengan maksud melarikan diri.
Sialnya, pegawai melihat CCTV dan meminta sekuriti mengamankan keduanya.
Tersangka Yunani yang tinggal di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, itu mengaku nekat mengutil karena terdesak uang untuk membeli obat. Pekerjaan sebagai buruh cuci hanya cukup makan sehari-hari.
"Kaki saya sakit sejak dulu, tidak sembuh-sembuh. Mau beli obat tidak ada duit, makanya maling saja," ungkap tersangka Yunani di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (8/11).
Namun, kata dia, tersangka sudah melakukan hal serupa sebelumnya. Bahkan, dirinya pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
"Dulu dipenjara karena ngutil juga, mau gimana lagi, cuma itu bisa. Kalau sudah tertangkap begini kapok rasanya," kata ibu delapan anak dan 10 cucu ini.
Sementara tersangka Lia mengaku terpaksa ikut mengutil karena merasa iba dengan penyakit ibunya. Rencananya pakaian itu akan dijual kembali ke tetangga dengan harga miring dari pasaran.
"Biar tidak ketahuan ibu saya suruh ngobrol sama pegawai mal, pura-pura mau beli, saya yang simpan dalam kresek," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur, Kompol Edi Rahmat, mengatakan dari pemeriksaan diketahui ide itu datang dari Yunani termasuk yang mengatur strategi. Atas perbuatan mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
"Salah satu tersangka residivis kasus sama. Apapun motifnya, perbuatan mereka tidak dibenarkan, masih banyak cara halal untuk dapat duit," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya