Tak kapok, residivis kembali jual satwa langka via media sosial
Merdeka.com - Nur Hidayat (23), residivis kasus perdagangan satwa hidup yang dilindungi kembali diringkus oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (11/12), pukul 17.30 WITA. Nur ditangkap di rumahnya di Jl Kerukunan Timur Raya, Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar.
Rupanya setelah habis masa tahanannya Februari 2017 lalu, dia kembali melakoni bisnis ilegal tersebut yakni menjual satwa-satwa hidup yang dilindungi dengan cara menawarkan ke komunitas pencinta satwa dilindungi melalui media sosial facebook dan whatsapp.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, pelaku Nur Hidayat ini ditangkap sudah kedua kali. Sebelumnya ditangkap September 2016 lalu dan kasusnya berlanjut di pengadilan kemudian menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dua hari.
"Kasusnya yang tahun lalu itu barang buktinya berupa burung rangkong ada yang dalam kondisi mati dan hidup, burung elang sulawesi yang masih hidup dan burung peregrine elang Arab juga yang masih hidup. Di penangkapan kedua ini, barang buktinya satu ekor burung rangkok tapi sudah mati, tiga ekor kuskus putih tapi hanya dua yang hidup dan tiga ekor monyet yaki atau monyet Sulawesi semuanya dalam kondisi hidup," kata Dicky.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Dicky, satwa-satwa yang dilindungi milik Nur Hidayat itu ditawarkan secara online melalui media sosial facebook dan whatsapp yang tergabung dalam komunitas pencinta satwa dilindungi. Rencananya, Monyet Yaki akan dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor dan Kuskus putih akan dijual Rp 900 ribu per ekor.
Sebelum ditangkap kali keduanya ini, lanjut Dicky, Nur Hidayat sempat bertransaksi, Jumat, 17 Nopember 2017 lalu. Dia menjual tiga ekor burung rangkong totalnya seharga Rp 14.460.000 yang dijual ke lelaki berinisial IJ di Surabaya.
"Pengakuan pelaku bahwa satwa-satwa yang antara lain berasal dari daerah Buol, Sulawesi Tengah itu diperoleh dari bosnya yang berinsial BJS yang berada di Kota Palopo, Sulsel. Jaringan-jaringan dari pelaku ini kita akan dalami semua," kata Dicky.
Sementara Ipda Arman, salah seorang perwira unit penyidik kasus penyalahgunaan satwa dilindungi ini menambahkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang namanya disebut-sebut oleh pelaku.
"Kita sudah lakukan pengejaran hingga ke daerah Palopo tapi orang yang disebut oleh pelaku adalah bosnya tidak berhasil ditemukan. Selain itu kita juga akan dalami keterlibatan komunitas pencinta satwa dilindungi tempatnya pelaku menawarkan satwa-satwa tersebut. Kita akan coba tarik nomor-nomor kontak dan namanya yang ada di dalam Whatsapp pelaku. Akan kita dalami melalui teknologi IT. Di Whatsapp pelaku, tergambar ada kurang lebih 10 nomor kontak yang berkomunikasi dengan pelaku terkait penawaran satwa tersebut," jelas Ipda Arman.
Atas perbuatan pelaku yang memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, kata Ipda Arman, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya