Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara

Tak Akui Terima Suap, 2 Mantan Auditor BPK Sulsel Dituntut 7,9 Tahun Penjara Sidang Dua Eks Auditor BPK Sulsel. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, dua eks auditor BPK Sulawesi Selatan yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut berat yakni 7,9 tahun penjara. Sementara dua auditor lainnya yakni Gilang Gumilar dan Yohanis Binur dituntut lebih rendah.

JPU KPK, Zaenal Abidin yang membacakan tuntutan mengatakan keempat terdakwa terbukti menerima suap dari eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat sebesar Rp2,9 miliar. Suap diberikan untuk menghilangkan sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun 2019.

"Kami JPU menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengadili perkara ini," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (5/4).

Zaenal mengungkapkan keempat terdakwa dituntut dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tuturnya.

Meski pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka sama, tetapi dua orang yakni Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin dituntut lebih berat yakni 7,9 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Gilang Gumilar dan Yohannis Binur dituntut 4,8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Zaenal menjelaskan tuntutan lebih berat diberikan kepada Andi Sonny dan Wahid Ichsan Wahyuddin karena tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal," sebutnya.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa kompak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Keempat terdakwa juga mengajukan perimbangan atau perpanjangan waktu untuk menyusun pleidoi.

"Mohon pertimbangan untuk mengajukan perimbangan pertambahan waktu untuk menyusun pleidoi Yang Mulia Hakim," ujar Gilang Gumilar.

Mendengar pengajuan keempat terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya akan digelar Jumat (14/4). Majelis hakim berharap keempat terdakwa sudah menyusun pleidoinya masing-masing.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan
Reaksi Ketua BPK Saat Ditanya soal Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan

Permintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
KPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia

Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya