Suryadharma: Semoga penetapan tersangka KPK salah
Merdeka.com - Menteri Agama Suryadharma Ali tiba-tiba hadir dalam konferensi pers di Kementerian Agama. Dengan memakai safari abu-abu tanpa peci, tampak ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak banyak senyum sebagaimana biasanya.
"Mau nanya apa, mau nanya apa?" kata Suryadharma ketika masuk ke ruang konferensi pers di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5). Saat itu konpres yang dihadiri Dirjen Haji Anggito Abimanyu, Irjen Kemenag M Yasin dan Sekjen Kemenag Nur Syam, sudah berlangsung.
Setelah bergabung dalam konpers, Suryadharma mengatakan, dia belum memahami pada bagian mana dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang membuatnya menjadi tersangka.
"Saya belum memahami bagian-bagian mana yang buat saya jadi tersangka. Kita tunggu proses hukumnya, saya berdoa semoga penetapan tersangka sebagai sebuah kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma.
Kemarin, KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013. Selain Suryadharma, beberapa pejabat lain di Kementerian Agama juga menjadi tersangka.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5)
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya