Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suryadharma Ali babak belur lawan KPK

Suryadharma Ali babak belur lawan KPK Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012–2013, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2014 silam. Secara resmi, hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi, dalam sebuah jumpa pers di hadapan para awak media.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK menganggap SDA menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Setelah 9 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SDA yang bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah akhirnya pun tak tinggal diam. Bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin pengacara Humphrey Djemat, politisi PPP itu pun akhirnya mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

Namun, hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hardiyanti, akhirnya menolak seluruh gugatan serta tuntutan praperadilan bekas menteri agama itu.

Menurut Tatik, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 77. Hal itupun sekaligus mengubur harapan SDA bersama tim kuasa hukumnya, untuk melepaskan status tersangka yang disandangkan KPK di pundak mantan Menag tersebut.

Usai kalah di praperadilan, langkah SDA bersama para pendukungnya pun tak berhenti sampai situ saja. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akhirnya ambil bagian dalam drama pembebasan SDA dari cengkraman status tersangkanya.

Djan pun mengajukan penangguhan penahanan untuk SDA kepada KPK. Alasannya, SDA dinilai layak mendapatkan penangguhan penahanan, lantaran telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat penangguhan atas penahanannya tersebut.

Namun, KPK melalui Wakil Ketuanya, Indriyanto Seno Adji memastikan, pihaknya tak akan memberikan penangguhan penahanan untuk mantan Menteri Agama tersebut. Dirinya menegaskan, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji itu akan tetap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur, yang telah dihuninya sejak 10 April 2015 lalu.

Bukannya malah melunak, sikap KPK terhadap SDA menjadi semakin beringas. Pasalnya, melalui pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat SDA sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan status tersangka baru kepada Suryadharma, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014 silam.

"SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat konferensi pdi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Meski demikian, Johan enggan memberi keterangan lebih rinci terkait penetapan status tersangka SDA terkait penggunaan DOM itu. Bahkan, KPK belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara baru, yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

"Belum (ada pemeriksaan saksi)," terang Johan.

Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Begitulah kira-kira peribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib Suryadharma Ali (SDA) dalam perjalanan panjangnya selama setahun lebih ini menjadi pesakitan di bawah kuasa KPK dan penyelidikan kasusnya.

Bagaimana akhir sang Mantan Menteri Agama tersebut dalam pusaran kasus yang membelitnya? Mungkin proses hukum dan waktulah yang akan menjawabnya kelak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya