Supplier Ilegal Diringkus, 24.600 Masker Disita
Merdeka.com - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus supplier masker ilegal. FN dan A menyimpan ribuan masker di rumah mewah dan apartemen. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan menjelaskan, pihaknya melakukan operasi di sejumlah titik pada 4 Maret 2020 dan 5 Maret 2020.
Dia bersama jajarannya menyambangi sebuah rumah di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung, Ciracas Jakarta Timur. Herry menuturkan, pihaknya menyita ribuan masker tanpa merek dagang.
"Total masker no brand 23.100 pcs," kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Pun demikian ketika menyambangi Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pihaknya menemukan 1.500 masker tanpa merek dagang.
Kini keduanya digelandang Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Masih kami periksa intensif," ucap dia.
Kejahatan Ekonomi
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang yang menimbun barang, dan mengambil keuntungan akan hal tersebut, bisa dianggap kejahatan ekonomi.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi subversi di bidang ekonomi, kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini. Oleh sebab itu polisi boleh bertindak dan dicari unsur-unsur kesengajaannya dan tujuannya," jelas Mahfud.
"Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," lanjut dia.
Dia pun kembali menegaskan, bahwa pemerintah sudah siap menghadapi virus corona tersebut.
"Pemerintah itu sudah siap menghadapi corona dan mempunyai semua peralatan dan dokter yang diperlukan untuk itu. Jadi jangan takut untuk corona ini. Kita hadapi secara wajar saja," pungkasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi dan Putu MertaSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya