Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Supaya lancar, bandar di Muara Enim tukar narkoba dengan BPKB

Supaya lancar, bandar di Muara Enim tukar narkoba dengan BPKB Barang bukti bandar narkoba Muara Enim. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggerebek dan menangkap bandar dan pembeli narkoba asal Kabupaten Muara Enim. Barang bukti diamankan cukup besar dengan total puluhan juta rupiah.

Pelaku adalah pria berinisial AM (40) yang merupakan bandar narkoba tinggal di Teluk Lubuk, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim. Sedangkan pembelinya adalah EP (43) yang beralamat di Desa Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Penangkapan kedua pelaku dari laporan seringnya transaksi narkoba di rumah bandar AM, Rabu (15/2) sore. Barang bukti diamankan di antaranya tiga paket sedang sabu senilai Rp 8 juta, 73 paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu, 95 butir ineks, 18 lembar STNK motor dan mobil, 25 BPKB mobil dan pistol rakitan berikut delapan butir amunisinya.

Sementara dari tangan pelaku EP diamankan satu paket sabu seharga Rp 400 ribu yang disimpannya dalam sepatu boots dengan tujuan mengelabui petugas saat ditangkap. Tersangka AM mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sebagai bandar sejak dua tahun terakhir.

Dalam empat hari, narkoba yang didapatkannya di desa tetangga berhasil terjual dengan keuntungan bersih mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. "Sekali ambil Rp 10 juta buat empat hari, saya suruh orang biar tidak ketahuan," ungkap tersangka AM di Mapolda Sumsel, Kamis (16/2).

Dalam menjalankan bisnisnya itu, kata dia, banyak konsumen yang menggadaikan STNK dan BKBP motor dan mobil untuk mendapatkan narkoba. Namun saat dicek, kendaraannya tidak ada lagi dan dirinya menjadi korban penipuan.

"Lama ditunggu orangnya tidak mau bayar, pas mau diambil motor atau mobilnya, tidak ada lagi, atau cuma ada suratnya saja. Mau apalagi, resiko bisnis seperti ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengungkapkan, pihaknya akan memproses kasus kepemilikan senpi ilegal sedangkan narkoba dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

"Kita akan dalami sumber tersangka mendapatkan senpi rakitan itu dan tujuan penggunaannya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP