Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sungai Bengawan Solo tercemar, PDAM krisis air bersih

Sungai Bengawan Solo tercemar, PDAM krisis air bersih Bengawan Solo. ©2016 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Krisis air bersih melanda sebagian wilayah Kota Solo dalam beberapa hari terakhir. PDAM setempat kesulitan untuk mengolah air Sungai Bengawan Solo menjadi air yang layak dikonsumsi. Selain volume dari hulu yang jauh berkurang, air baku yang menjadi sumber olahan juga tercemar limbah pabrik.

Dihubungi merdeka.com. Humas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surakarta, Bayu Tunggul membenarkan kondisi tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan warga pihaknya mengirimkan 5 mobil tangki air bersih, yang juga bantuan dari PDAM Sukoharjo.

"Untuk sementara Instalasi Pengolahan Air (IPA) Jurug dan Jebres memang berhenti beroperasi. Air baku kita mengalami pencemaran parah. Kita telusuri di Sungai Samin (anak sungai Bengawan Solo) ternyata banyak sekali yang membuang limbah ke sungai," ujar Bayu, Senin (29/10).

Menurut Bayu, air yang sekarang ada tidak memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Selain berbau, air yang telah diolah juga berwarna kuning. Berbeda dengan kemarau tahun lalu, meski tercemar namun air yang dihasilkan masih layak dikonsumsi.

"Ini pencemarannya 50-50, antara air sungai dan limbah pabrik," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Jurug dan Jebres tidak beroperasi sejak kemarin malam.Dua titik tersebut mengambil air baku dari Sungai Bengawan Solo yang melintasi sisi timur Kota Solo.

Bayu menambahkan, terdapat 20 persen pelanggan dari total 59 ribu pelanggan yang terdampak. Yakni di daerah Mojosongo, Ngoresan, Jebres, Pucangsawit, Jagalan dan Sangkrah.

"Ada sekitar 12 ribu pelanggan di daerah ini. Kami akan minta bantuan PMI dan BPBD untuk melakukan droping air ke daerah-daerah terdampak," katanya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP