Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman

Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman Sumarsono. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Rekomendasi tersebut yaitu soal penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.

"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang Gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi ombudsman," kata Soni di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Senin (26/3).

Namun jika tidak dijalankan rekomendasi tersebut, kata Soni, Anies belum bisa dinonaktifkan. Masih ada beberapa tahap, yaitu pihak Kemendagri, kata Soni, harus memverifikasi hal tersebut. Dia menjelaskan kinerja Anies juga harus dilihat.

"Yang jelas kalau tidak dilaksanakan oleh Gubernur kami dari Kemendagri akan klarifikasi kenapa tidak dilaksanakan. Sebelum jatuhkan sanksi Kemendagri pasti akan klarifikasi dengan Gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan? Pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.

Jika sudah mendengarkan argumentasi, pihak Soni, akan memutuskan Anies akan dinonaktifkan atau tidak. Jika diberhentikan sementara akan berlaku selama tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus yaitu diklat dianggap tidak memahami pemerintahan.

"3 Bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan 1 bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemerintahan ya diberhentikan," ungkap Soni.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP