Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman

Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman Sumarsono. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Rekomendasi tersebut yaitu soal penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.

"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang Gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi ombudsman," kata Soni di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Senin (26/3).

Namun jika tidak dijalankan rekomendasi tersebut, kata Soni, Anies belum bisa dinonaktifkan. Masih ada beberapa tahap, yaitu pihak Kemendagri, kata Soni, harus memverifikasi hal tersebut. Dia menjelaskan kinerja Anies juga harus dilihat.

"Yang jelas kalau tidak dilaksanakan oleh Gubernur kami dari Kemendagri akan klarifikasi kenapa tidak dilaksanakan. Sebelum jatuhkan sanksi Kemendagri pasti akan klarifikasi dengan Gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan? Pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.

Jika sudah mendengarkan argumentasi, pihak Soni, akan memutuskan Anies akan dinonaktifkan atau tidak. Jika diberhentikan sementara akan berlaku selama tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus yaitu diklat dianggap tidak memahami pemerintahan.

"3 Bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan 1 bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemerintahan ya diberhentikan," ungkap Soni.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya

Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI

Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Didukung Surya Paloh jika Ingin Maju Pilkada DKI, Ini Jawaban Anies

Didukung Surya Paloh jika Ingin Maju Pilkada DKI, Ini Jawaban Anies

Anies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya