Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. Rekomendasi tersebut yaitu soal penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang.
"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang Gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi ombudsman," kata Soni di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jl Merdeka Utara, Senin (26/3).
Namun jika tidak dijalankan rekomendasi tersebut, kata Soni, Anies belum bisa dinonaktifkan. Masih ada beberapa tahap, yaitu pihak Kemendagri, kata Soni, harus memverifikasi hal tersebut. Dia menjelaskan kinerja Anies juga harus dilihat.
"Yang jelas kalau tidak dilaksanakan oleh Gubernur kami dari Kemendagri akan klarifikasi kenapa tidak dilaksanakan. Sebelum jatuhkan sanksi Kemendagri pasti akan klarifikasi dengan Gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan? Pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.
Jika sudah mendengarkan argumentasi, pihak Soni, akan memutuskan Anies akan dinonaktifkan atau tidak. Jika diberhentikan sementara akan berlaku selama tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus yaitu diklat dianggap tidak memahami pemerintahan.
"3 Bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan 1 bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemerintahan ya diberhentikan," ungkap Soni.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin (26/3).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaIni Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaBegini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Jubir Ungkap Fenomena 'Ordal' Anies Baswedan saat Jadi Gubernur DKI
Mantan Juru Bicara Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, membeberkan fenomena 'ordal' di masa Gubernur Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN
Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaDidukung Surya Paloh jika Ingin Maju Pilkada DKI, Ini Jawaban Anies
Anies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya