Sudah jadi tersangka, Setya Novanto diminta KPK tak lagi mangkir pemeriksaan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). KPK meminta Setnov tidak mangkir kembali dalam pemeriksaan.
"Seharusnya tidak ada celah lagi ya. Karena kita sudah melakukan pemanggilan bukan satu kali, tapi dua kali, namun yang bersangkutan tidak datang dan bukti permulaannya sudah cukup dan kita sudah temukan. Kita melakukan investigasi dan kita dapat meningkatkan ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Queens Head, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Mantan aktivis ICW tersebut mengungkapkan, KPK telah memiliki bukti baru yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kembali. Sebab, lembaga antirasuah itu memiliki keistimewaan khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi dengan objektif.
"KPK itu bersifat lex specialis bersifat khusus maka sejak proses penyidikan kita sudah sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka," ujar Febri.
"Ini sudah kita lakukan semua kasus yang ditangani oleh KPK ini agak berbeda jika misalnya di penanganan penegakan hukum lain setiap penyidikan tanpa penetapan tersangka kan ada aturan yang bersifat khusus di undang-undang 30 tahun 2002," sambung Febri yang memakai kaos 'Corruption Stole My Smile'.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya