Suap MK, mantan calon bupati & wabup Lebak dituntut 5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah lima tahun penjara. Sedangkan mantan anggota DPRD Lebak, Kasmin dituntut empat tahun penjara. Keduanya didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Sugeng saat membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (26/11).
"Kemudian Terdakwa I Amir Hamzah dan II Kasmin dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya.
Dalam surat tuntutan JPU KPK, Kasmin dan Amir didakwa memberi uang kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin pada periode 2013-2018.
Saat itu kasusnya sedang diadili Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim. Suap dilakukan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, Kasmin dan Amir dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya