Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD Bekasi Bakal Evaluasi Izin Perusahaan

Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD Bekasi Bakal Evaluasi Izin Perusahaan Korban Staycation Lapor Polisi. Enriko

Merdeka.com - DPRD Kabupaten Bekasi bakal mengevaluasi izin perusahaan jika mendapati adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum atasan terhadap pekerja wanita. Hal itu dilakukan setelah adanya dugaan seorang karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual secara non-fisik.

"Jadi kalau ada oknum nakal ini kami akan bergeser, aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh si perusahaan A tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bupati begitu," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Senin (8/5).

Ancaman mencabut izin perusahaan itu muncul setelah seorang karyawati berinisial AD (24) melaporkan seorang oknum manajer atas dugaan pelecehan seksual secara non fisik. Korban melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5).

DPRD Bekasi Bakal Panggil Disnaker dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak

Nyumarno mengatakan, staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja bagi karyawati ini secara tidak langsung sudah mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

"Sekalian kita melebar urusan kayak gini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucap dia.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Nyumarno, DPRD Bekasi akan bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, di mana letak Disnaker, letak DP3A, di mana letak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," pungkasnya.

Pengakuan Korban

Diberitakan sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

"Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non-fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok, karena itu beda ranahnya," kata kuasa hukum korban, Alfin Kosasih kepada media.

Korban melaporkan dugaan kasus tersebut dengan membawa bukti percakapan antara korban dengan terlapor. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengisyaratkan mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Bekasi.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik, dan laporan sudah diterima polisi," ungkap Alfin.

Disinggung soal inisial terlapor, Alfin belum mau menyebutkannya. Namun dalam laporan polisi bernomor : LP/IV 1179/V/2023 SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, satu orang yang menjadi terlapor dari dugaan kasus ini berinisial B.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP