Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara

Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Namun Sri yang merupakan koordinator Saracen Jawa Barat mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak puas. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Saya tidak diberi kesempatan bicara setelah sidang," katanya usai sidang putusan Kamis (18/12) seperti dikutip Antara.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati mengatakan, sangat tidak puas dengan putusan pengadilan karena majelis hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hak asasi manusia.

"Dalam fakta persidangan alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung, namun kasusnya ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Fakta persidangannya tidak ada, kami akan mengajukan banding," katanya.

Dia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB itu, berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak majelis hakim. Hingga akhirnya, terdakwa tetap diputuskan bersalah atas kejahatan tentang informasi transaksi elektronik.

Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.

Sehingga hakim memvonis dengan masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp, 20 juta atau tidak membayar denda, diganti dengan masa kurungan selama dua bulan.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya berdasarkan aturan diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, namun pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.

Namun, ungkap dia, jika pihak terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding, meskipun tambah dia, dari tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan, putusan majelis hakim lebih rendah.

"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan ke pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sesuai dengan hasil putusan, Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.

"Putusan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus tersebut. Kalaupun ada keberatan itu merupakan hal terdakwa," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari
Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari

Peristiwa ini memilukan ini terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Raung RT 4, RW 3, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya