Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang keluar, status masih terlapor

SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang keluar, status masih terlapor Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah diproses aparat kepolisian. Hal itu ia katakan dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.

Sandi diketahui merupakan salah satu kuasa hukum Setya Novanto juga. "Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo," kata Fredrich di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

surat laporan penyidikan

Surat laporan penyidikan ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Lebih lanjut, dirinya berharap agar barang bukti yang ia sudah berikan ke Bareskrim Polri bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," ujarnya.

Selain itu, dirinya mengklaim sudah memberikan semua bukti kepada pihak Bareskrim Polri. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu apa barang bukti yang dimaksud.

"Bukti dari kita kami sudah diserahkan, kita tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang begini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK," ucapnya.

Menurutnya, menggunakan dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang itu juga berkaitan terhadap kasus e-KTP yang melibatkan Novanto. "Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua," ujarnya.

Dirinya ternyata juga mengklaim, jika SPDP Bareskrim terkait penyidikan Agus Raharjo dan Saut Situmorang sudah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka terjerat masalah pidana," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya SPDP Bareskrim Polri, pihak Polri pun belum bisa untuk dikonfirmasi atau membenarkan dengan adanya SPDP Bareskrim terhadap Agus dan Saut. "Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi. Padahal SPDP itu ditandatangani oleh Herry Rudolf.

Namun, saat mencoba untuk menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto untuk mengonfirmasi adanya SPDP tersebut belum ada jawaban sama sekali.

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan telah menerima SPDP. Menurut Noor, status Agus dan Saut bukan tersangka. "Masih terlapor. Jadi ini sudah penyidikan. Hanya sedang dilengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yaitu Fredrich Yunadi, sekitar pukul 13.30 WIB, datang ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang yang tidak dia sebutkan namanya.

"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tetapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," kata Fredrich usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata sumber internal Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (9/10).

Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Istana Blak-blakan Bicara Status Jokowi di PDIP Setelah Maruarar Sirait Mundur

Istana Blak-blakan Bicara Status Jokowi di PDIP Setelah Maruarar Sirait Mundur

Maruarar mengaku mundur dari PDIP karena mengikuti Jokowi.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya