Sosok Tiga Hakim Dilaporkan Paula Verhouven ke Komisi Yudisial Usai Putuskan Perceraian Baim Wong
Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven menimbulkan kontroversi setelah tuduhan perselingkuhan yang dibantah oleh Paula.

Putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan perihal perceraian artis Baim Wong dengan Paula Verhouven berbuntut panjang. Tiga hakim menyidangkan perkara biduk rumah tangga selebritis itu dilaporkan Paula ke Komisi Yudisial (KY).
Paula mengatakan alasan melaporkan majelis hakim itu ke KY karena merasakan kejanggalan dalam putusan perceraian dijatuhkan Bersama Baim Wong. Dia merasa terdapat ketidaksesuaian antara fakta terungkap selama persidangan dengan hasil keputusan dikeluarkan majelis hakim.
"Saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Menurut Paula, majelis hakim telah melakukan kesalahan dalam memberikan pertimbangan pada putusan perceraian melibatkannya dan Baim Wong.
Paula menjelaskan keputusan melaporkan KY diambil sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai seorang ibu. Ia menyadari semua informasi yang beredar dapat dengan mudah diakses oleh anak-anaknya di masa depan.
"Di sini saya berdiri sebagai ibu yang melindungi anak-anak saya. Jadi saya harap kalian semua mengerti," ucap Paula.
Profil Tiga Hakim
Sosok majelis hakim menjatuhkan putusan sidang cerai tersebut kini menjadi sorotan. Berikut profil tiga hakim memimpin sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagaimana dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id).
Hakim Sultan
Hakim Sultan adalah yang memimpin persidangan cerai Baim Wong dan Paula Verhouven. Dia juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dia memiliki golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Dalam situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu juga dijelaskan bawa jabatan terakhir Sultan sebagai ASN pada tanggal 13 Mei 2024.
Sultan beragama islam dan melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dan 2023.
Riwayat Pendidikan:
SD - SDN 195 PATTIMPA, Tahun Lulus 1986
SLTP/SEDERAJAT - MTS N WATAMPONE, Tahun Lulus 1989
SLTA/SEDERAJAT - PGA N WATAMPONE, Tahun Lulus 1992
S-1 - -, Tahun Lulus 1996
S-1 - -, Tahun Lulus 2002
S-2 - -, Tahun Lulus 2003
S-3 - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, Tahun Lulus 2013
Riwayat Pekerjaan:
Pengadministrasi Umum, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1998
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Staf, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Tahun 1999
Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2003
Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Fak-Fak, Tahun 2005
Hakim, Pengadilan Agama Mimika, Tahun 2007
Hakim, Pengadilan Agama Sungguminasa, Tahun 2010
Hakim Yustisial, Badan Pengawasan, Tahun 2014
Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Tahun 2019
Wakil Ketua, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024
Hakim Mashudi Daud.
Hakim Mashudi Daud merupakan anggota hakim saat persidangan cerai Baim Wong dan Paula Verhouven. Dia juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Golongan/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dalam situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu juga dijelaskan bawa jabatan terakhir Sultan sebagai ASN pada tanggal 13 Februari 2023.
Sama seperti atasannya hakim Sultan, Mashudi juga beragama islam dan melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dan 2023.
Riwayat Pendidikan:
SD - Dinas Pendidikan, Tahun Lulus 1977
SLTP/SEDERAJAT - MTsN 1, Tahun Lulus 1981
SLTA/SEDERAJAT - MAN III, Tahun Lulus 1984
S-1 - STIHM IAIN, Tahun Lulus 1996
S-2 - IAIN Raden Intan, Tahun Lulus 2011
S-3 - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Tahun Lulus 2020
Riwayat Pekerjaan:
Staf, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1992
Cakim, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1993
Kepala, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 1999
Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Tulang Bawang, Tahun 1999
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kotabumi, Tahun 2004
Hakim, Pengadilan Agama Tarempa, Tahun 2007
Hakim, Pengadilan Agama Baturaja, Tahun 2010
Hakim, Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Tahun 2015
Hakim, Pengadilan Agama Kayuagung, Tahun 2020
Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2023
Hakim Suryana
Terakhir Hakim Suryana. Dia juga menjadi anggota hakim saat persidangan cerai Baim Wong dan Paula Verhouven. Dia juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Golongan/Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dalam situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu juga dijelaskan bawa jabatan terakhir Sultan sebagai ASN pada tanggal 13 Mei 2023.
Hakim Suryana juga beragama islam dan melaporkan data LHKPN/LHKASN pada tahun 2024 dan 2023.
Riwayat Pendidikan:
SD - MADRASAH IBTIDAIYAH, Tahun Lulus 1979
SLTP/SEDERAJAT - MADRASAH TSANAWIYAH, Tahun Lulus 1982
SLTA/SEDERAJAT - MADRASAH ALIYAH, Tahun Lulus 1985
S-1 - INST.AGAMA ISLAM DARUS SALAM, Tahun Lulus 1991
S-1 - UNIVERSITAS PROF DR HAZAIRIN SH, Tahun Lulus 2002
Riwayat Pekerjaan:
Pengelola Perkara, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1994
Staf, Pengadilan Agama Bengkulu, Tahun 1995
Hakim, Pengadilan Agama Arga Makmur, Tahun 1999
Hakim, Pengadilan Agama Jombang, Tahun 2010
Hakim, Pengadilan Agama Sukabumi, Tahun 2011
Hakim, Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2013
Hakim, Pengadilan Agama Ciamis, Tahun 2018
Hakim, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tahun 2024