Sosok 2 Tersangka Pembawa Kabur Uang Rp10 M Bank Jateng, ini Kronologi Kejadian
Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jawa Tengah (Jateng).
Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka itu yakni sopir Bank Jateng, Anggun Tyas dan rekannya, DS.
"Dua orang yang ditetapkan tersangka Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu Anggun menghilangkan jejak," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (9/9).
Kasus ini berawal pada Senin (1/9). Saat itu pengawal bernama Triyatno dan sopir Anggun menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam metalik berpelat H-1959-UF menuju BPD Jateng Cabang Wonogiri.
"Kemudian dilanjuti menuju BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta untuk ambil penambahan likuiditas sebesar Rp11 miliar," ungkapnya.
Rombongan terlebih dahulu mengambil Rp6 miliar di Bank Indonesia, kemudian melanjutkan ke BPD Jateng KC Surakarta. Dari bank tersebut, mereka hanya dapat membawa Rp4 miliar, sehingga total uang yang berhasil dibawa adalah Rp10 miliar.
"Pelapor menunggu di dalam kantor, sementara Triyatno dan Anggun menunggu di area parkir," ujarnya.
Ketika sisa Rp1 miliar sudah siap, pelapor mencoba menghubungi Anggun melalui pesan WhatsApp, tetapi pesan hanya centang satu.
"Ketika keluar mencari, pelapor hanya bertemu dengan pengawal dan mendapati bahwa Anggun sudah menghilang bersama mobil serta uang Rp10 miliar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Anggun diketahui telah menggunakan sebagian uang curian itu untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp70 juta. Polisi menyita barang bukti sejumlah uang yang masih terbungkus rapi dalam pecahan Rp1 miliar per paket, seperti standar bank.
"Beberapa barang bukti ditemukan di rumah yang baru saja ditempatinya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.