Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Status Lahan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran, Gibran Tunggu Laporan Dinas PUPR

Soal Status Lahan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran, Gibran Tunggu Laporan Dinas PUPR Gibran rakabuming. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih enggan menanggapi pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang ada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Banjarsari. Bangunan bersejarah tersebut diduga telah dirobohkan oleh pemiliknya belum lama ini.

"Ditunggu saja, tadi Gusti Bhre (KGPAA Mangkunegara X) kan sudah statement," ujar Gibran, Kamis (12/1).

Saat di singgung terkait status lahan apakah termasuk Bangunan Cagar Budaya (BCB), ia mengaku masih menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Ini PUPR lagi di sana, tunggu mereka laporan ya," kata dia.

Demikian juga saat di singgung konsekuensi hukum terhadap pemilik lahan jika bangunan pendapa yang dibongkar berstatus BCB. Dia pun menjawab dengan pernyataan serupa.

"Ya kita lihat nanti. Nunggu laporannya PUPR ya," tandasnya.

Gibran mengaku sudah melihat kondisi lokasi bangunan pendapa yang dibingkar melalui foto yang dikirim. Namun sekali lagi, ia baru akan bersikap setelah menerima laporan dari PUPR yang sudah diterjunkan di lokasi.

"Nunggu aporan PUPR ya," tutupnya.

Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Dibongkar

Sebelumnya diberitakan, Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo dibongkar. Kini bangunan bersejarah tersebut rata dengan tanah. Pembongkaran dilakukan beberapa waktu lalu. Diduga lokasi tersebut akan dibangun menjadi penginapan oleh pemiliknya.

Pantauan di lokasi Kamis (12/1) tampak puluhan pondasi yang baru selesai dibuat. Salah seorang warga yang pernah menempati lokasi tersebut mengatakan, rencananya sang pemilik ingin meninggikan pondasi pendapa.

"Dengar-dengar pondasi pendapa mau ditinggikan," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat di singgung mengenai bangunan pendapa yang hilang, dia tidak mengetahui kapan bagian itu dibongkar. Namun dia menyebut jika bangunan pendapa berstatus BCB.

"Pendapanya sudah dibongkar. Padahal ada plakatnya cagar budaya. Dulu letaknya ada di depan pendapa bagian sisi timur,” kata dia.

Menurut dia, sebelum direnovasi, beberapa waktu lalu ada pemberian ganti rugi kepada 30 kepala keluarga yang tinggal di sana. Mayoritas KK yang menerima ganti rugi ini memiliki hunian kecil. Mereka mendapat ganti rugi Rp30 juta untuk luasan tanah 200 meter.

”Sebelum dikosongkan ada ganti rugi dari pemiliknya. Kalau keluarga saya dapat ganti ke Mojosongo dan uang Rp30 juta. Setelah warga sudah pindah sepertinya baru dibongkar,” ujar Gibran.

Lokasi bangunan yang juga sering disebut Dalem Tumenggungan ini juga pernah digunakan sebagai gedung taman Taman Kanak Kanak (TK) sejak 1943 hingga 2014.

Selain itu juga digunakan sebagai lokasi berdirinya radio amatir milik pribumi pertama di Indonesia oleh Mangkunegara VII dan koleganya pada 1 April 1933, yakni Solo Radio Vereening (SRV) yang mengudara pada 5 Januari 1934.

Tanggapan KGPAA Mangkunegara X

Ditemui terpisah, KGPAA Mangkunegara X juga belum banyak bicara terkait pembongkaran Pendapa Kepatihan Mangkunegaran Solo. Dia mengatakan akan memantau bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Nanti sama mas wali dan Pemkot Solo, bagaimana kondisinya saat ini kira-kira seperti apa, kami pantau lagi," kata dia.

Pria yang akrab disapa Gusti Bhre itu menyampaikan, pengelolaan pendapa dan lingkungannya dilakukan oleh pihak lain.

"Ini harus kita pantau. Kita akan bahas lebih lanjut lagi bersam Pemkot Solo dan cagar budaya," kata dia.

Bhre mengaku belum bisa berbicara banyak karena baru saja terjadi dan dirinya baru tahu melalui berita media.

Sikap atau apapun itu setelah situasinya lebih jelas. Itu kita lihat dari cagar budaya. Saya belum bisa bicara terlalu banyak karena belum melihat kondisinya. Kita lihat dulu seperti apa, kita lihat nanti," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.

Baca Selengkapnya
Gibran Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres Paslon Lain: Nanti Dibahas
Gibran Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pilpres Paslon Lain: Nanti Dibahas

Ditambahkan Gibran, saat ini dirinya fokus dengan tugas sebagai wali kota dulu.

Baca Selengkapnya
Gibran Janji Lanjutkan Kartu Tani dan Bansos: Kita Evaluasi agar Lebih Tepat Sasaran
Gibran Janji Lanjutkan Kartu Tani dan Bansos: Kita Evaluasi agar Lebih Tepat Sasaran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanjutkan kampanye di Wonogiri dengan menemui ribuan warga di Desa Ngadirejo Kidul, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Ucapkan Selamat Ulang Tahun PDIP, Ganjar Belum Cek HP Ada Kiriman 'Japri' atau Tidak
Gibran Ucapkan Selamat Ulang Tahun PDIP, Ganjar Belum Cek HP Ada Kiriman 'Japri' atau Tidak

Ganjar mengaku senang, jika sesama anak bangsa memiliki perhatian yang sama dengan PDIP.

Baca Selengkapnya
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga
Gibran Minta DPRD Segera Eksekusi APBD untuk Kepentingan Warga

Penggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Gibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan
Gibran: Berburu di Kebun Binatang Istilah Wajar Sering Dipakai di Perpajakan

Dia menegaskan bahwa yang disampaikannya saat itu bukanlah menaikkan tarif pajak, melainkan rasio pajak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari

Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.

Baca Selengkapnya
Gibran: Papua Tidak Boleh Ditinggal, Harus Terus Dibangun
Gibran: Papua Tidak Boleh Ditinggal, Harus Terus Dibangun

Gibran mengatakan pembangunan Indonesia ke depannya tidak boleh lagi Jawa sentris.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan

Dugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Selengkapnya