Soal safe house, KPK minta Pansus KPK baca UU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pansus Angket KPK membaca kembali undang-undang terkait safe house. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah safe house sudah ada dalam Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Ada dua UU yang jadi dasar hukum safe house tersebut, mulai dari Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban. Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jumat (11/8).
Dia juga mengatakan safe house adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang sudah diatur dalam UU.
"Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," ungkap dia.
Kemudian menurut dia, jika Pansus KPK akan mengunjungi safe house dengan motif tertentu pihaknya tidak mengkhawatirkan.
"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggung jawabkan," tambah dia.
Diketahui sebelumnya, Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.
"Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8).
Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.
Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya