Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal penghentian kasus korupsi, KPK tetap mengacu pada undang-undang

Soal penghentian kasus korupsi, KPK tetap mengacu pada undang-undang Febri diansyah. ©2018 Merdeka.com/Hari Aryanti

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, memungkinkan saja bila konteksnya administratif.

"Prinsip dasar kita perlu pisahkan antara pidana dengan administratif kalau sifatnya administratif tentu yang disampaikan (Kabareskrim) itu benar. Mungkin konteksnya juga yang dimaksud adalah ke sana ya karena memang ada aturan hukum," katanya di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Dia mencontohkan, misalnya jika ada temuan kerugian negara maka dalam waktu 60 hari harus segera ditindaklanjuti dan dimungkinkan kasusnya dihentikan bila konteksnya administratif. Namun, KPK tetap mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi.

"Saya kira aturannya juga sudah cukup jelas ya mulai dari undang-undang tindak pidana korupsi di pasal 4 itu mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dapat dipidananya seseorang," terang Febri.

Lebih lanjut, surat edaran yang tertera dari Mahkamah Agung (MA) dengan persetujuan beberapa pihak MA juga memungkinkan bila konteksnya administratif. Sedangkan bila unsur pidana tidak dapat dihapus.

"Ada surat edaran mahkamah agung juga yang menyebutkan seingat saya itu dari rapat kamar beberapa kamar di Mahkamah Agung. Termasuk rapat kamar pidana yang memisahkan antara ya kalau administratif silakan saja boleh boleh saja. Tapi kalau aspeknya pidana tentu yang berwenang adalah penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ari Dono mempertimbangkan penghentian kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari Dono dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (28/2).

Dia menjelaskan alasannya. Dengan dikembalikannya uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak akan terbuang. Apalagi jika kerugian negara lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Polri untuk penanganan kasus.

"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta, kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan Negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi, nanti peradilan sampai masa pemidanaan ada lagi," jelasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya