Soal pencabutan gugatan, Polri sebut Munarman akui proses hukum
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencabut gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah pencalang Bali oleh Polda Bali itu dicabut pihak Munarman pada Kamis (16/2).
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan jika pencabutan gugatan itu merupakan hak dari pada tersangka. Namun, menurut dia, pencabutan gugatan praperadilan itu dapat diartikan bila pihak Munarman menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Bali.
"Itu hak dia, tapi kalau dia mencabut berarti dia mengakui proses hukum yang berjalan," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).
Martinus membantah, ada deal-dealan dengan pihak Munarman terkait pencabutan praperadilan tersebut. Ditegaskan dia, proses hukum terhadap Munarman sudah sesuai prosedur dan akan terus berjalan sampai pengadilan.
"Tidak ada, kan kita sudah kirim SPDP. Itu prosesnya akan terus berjalan," pungkas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Munarman, Firman Nurwahyu mengakui pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri Denpasar terhitung sejak tanggal 16 Februari 2017. Kendati begitu, Firman menolak menjelaskan secara rinci alasan gugatan tersebut dicabut dari pengadilan.
"Iya sudah dicabut, (alasannya) no comment," singkat Firman melalui pesan singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya