Soal nama Puan dan Pramono, KPK akan perdalam kesaksian Setnov
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi, untuk melanjutkan proses hukum terhadap dua menteri kabinetnya, Puan Maharani dan Pramono Anung. Nama keduanya disebut Setya Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP.
"Saya kira kalau soal Jokowi dalam banyak event selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan, Pemberantasan Korupsi jalan terus, dalam konteks itu saya kira positif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
KPK, kata dia akan mempelajari kesaksian Setya Novanto dalam persidangan serta membandingkannya dengan kesaksian dan bukti lainnya. Sebab, KPK tidak bisa bergantung pada keterangan satu pihak saja.
"Kami akan lihat kesesuaiannya dengan bukti yang lain. Dan yang kedua, jika dibutuhkan tentu akan kita perdalam lagi pada Setya Novanto apa saja fakta-fakta yang dia ketahui," jelas Febri.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP.
Setya Novanto yang merupakan terdakwa atas kasus e-KTP menyebut nama Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.
"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 23 Maret 2018.
Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.
"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Asalkan Ada fakta-fakta hukum dan bukti hukum yang kuat," ucap Jokowi.
Selain Puan dan Pramono, mantan Ketua DPR RI itu juga menyeret nama mantan Pimpinan Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchis Markus Mekeng, Chaeruman Harahap, Mirawan Amir, Tamsil Linrung, Arif Wibowo, dan M Jafar Hafsah. Novanto menyebut para anggota DPR tersebut mendapat jatah masing-masing USD 500 ribu dengan total seluruhnya USD 3,5 juta.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBulog Bersama Presiden Jokowi dan Bapanas Luncurkan Bantuan Pangan 2024
Penyaluran perdana Bantuan Pangan Beras 2024 ini diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya