Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.
Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Tjahjo mengatakan maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia pertanyakan apa dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.
Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.
"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.
Diketahui, dalam dengar pendapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, serta Kemendagri, masih membahas soal penyusunan PKPU. Satu poin yang diperdebatkan adalah larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai aturan tersebut.
Di lain pihak, KPU berkukuh tetap memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno yang memutuskan melanjutkan wacana pelarangan itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya