Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU

Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2018 Liputan6.com/Nafisyul Qodar

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.

Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Tjahjo mengatakan maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia pertanyakan apa dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.

Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.

Diketahui, dalam dengar pendapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, serta Kemendagri, masih membahas soal penyusunan PKPU. Satu poin yang diperdebatkan adalah larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai aturan tersebut.

Di lain pihak, KPU berkukuh tetap memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno yang memutuskan melanjutkan wacana pelarangan itu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya