Soal KPK akan buka video pemeriksaan, Miryam bilang 'tanya lawyer'
Merdeka.com - Tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus mega proyek e-KTP, Miryam S Haryani telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Lebih kurang delapan jam Miryam diperiksa penyidik sebelum akhirnya meninggalkan gedung menggunakan mobil tahanan.
Ketika keluar, Miryam tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya di depan gedung KPK. Miryam hanya komentar bahwa diperiksa penyidik sebagai saksi Andi Narogong.
"Iya saya hari ini diperiksa sebagai saksi Pak Andi, padahal dalam substansinya saya tidak kenal dengan beliau," kata Miryam ketika ditanya wartawan di Gedung KPK, Rabu (17/5).
Ketika disinggung masalah praperadilan, Miryam tidak banyak komentar. Miryam berdalih urusan praperadilan sudah sepenuhnya diserahkan ke pengacara.
"Kalau praperadilan kan masih dalam proses ya, silakan tanya ke lawyer saya saja karena sudah saya serahkan semuanya ke lawyer," tegasnya.
Lanjutan sidang praperadilan politisi partai Hanura tersebut akan dilaksanakan, Kamis (18/5) besok. Rencananya, KPK akan memperlihatkan video rekaman pemeriksaan Miryam dalam agenda sidang mendengarkan saksi ahli dan alat bukti nanti.
"Iya besok sidang praperadilan tersangka MSH, kami (KPK) menghadirkan ahli dan juga akan menyampaikan bukti dari awal dalam kasus tersebut, termasuk rekaman penyidik saat memeriksa tersangka. Sekaligus menegaskan bukti rekaman tersebut bahwa kita tidak sepakat terhadap komisi III DPR RI yang membuat angket untuk KPK," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Kantornya.
Febri menegaskan bahwa dalam rekaman tersebut juga akan ditunjukkan video beserta transkrip Miryam selama diperiksa penyidik. "Kami juga akan perlihatkan, mungkin ada transkripnya, ada video, ada suara, yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada kata-kata intimidasi, pengancaman, atau apapun dari KPK pada pemohon (Miryam)," kata Febri KPK
Pemutaran video tersebut merupakan jawaban atas tuduhan pihak pemohon yang mengaku diintimidasi pada saat pemeriksaan. Sehingga pada saat dibukanya rekaman tersebut, maka akan terlihat apakah benar penyidik melakukan penekanan hingga membuat mantan anggota komisi II DPR RI itu menangis atau tidak. "Itu bisa kami buktikan nanti, saksikan saja," tutup Febri.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya