Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Rizieq 10 Desember

Soal Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Pemanggilan Rizieq 10 Desember Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab pada 10 Desember 2020. Rizieq akan dimintai keterangan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan pemanggilan ini untuk melengkapi keterangan saksi-saksi dari pihak pemerintah yang sudah dipanggil pada 1 Desember 2020 dan 2 Desember 2020 lalu. Sebelum memanggil Rizieq, polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang dari unsur panitia penyelenggara acara pada 8 Desember 2020 mendatang.

"Kemudian direncanakan tanggal 10 ini akan kita panggil Bapak HRS (Habib Rizieq Syihab) tanggal 10 (Desember) itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (4/12).

Surat pemanggilan rencananya dikirimkan pada Senin pekan depan.

"Pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum," katanya.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada para pendukung Rizieq Syihab tidak datang dan menimbulkan kerumunan di hari pemanggilan

"Diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan, kita juga mengimbau lah tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ucap dia.

"Karena di dalam ruangan penyidik itu kan hanya yang bersangkutan diperiksa dan penasihat hukum, itu saja. Jadi kita mengimbau gak perlu lah dibawa (pendukungnya)," jelas Erdi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP