Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kasus Ahok, Menag sebut pemerintah tak bisa intervensi hukum

Soal kasus Ahok, Menag sebut pemerintah tak bisa intervensi hukum Menteri Agama Lukman Hakim di Balai Kartini. ©2016 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap semua pihak menahan diri sembari menunggu proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat ini sudah menyandang status tersangka dugaan penistaan agama.

Lukman menyebut banyak yang membandingkan kasus Ahok dengan kasus penistaan agama lainnya yang pernah terjadi di masa lalu. Dengan artian, banyak pihak terutama peserta demonstrasi menginginkan Ahok harus langsung ditahan seiring dengan penetapan status tersangka.

Lukman menilai kasus Ahok berbeda dengan kasus penistaan agama yang pernah terjadi di tanah air.

"Persoalan Pak Ahok aturan hukum di era seperti sekarang, berbeda dengan kasus penistaan agama di rezim masa lalu," kata Lukman dalam silaturahim dengan tokoh lintas agama di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11).

Lukman menjelaskan, kasus penistaan agama di rezim lalu yang menjerat, HB Jassin, Arswendo Atmowiloto hingga Permadi tak bisa disamakan dengan kasus Ahok. Sebab, di rezim masa lalu, hukum sangat lekat dan dikendalikan oleh penguasa.

Namun, hal ini berbeda karena tidak ditemui di era sekarang, di mana kekuasaan tak bisa lagi mengendalikan hukum.

"Kalau dulu penguasa bisa melakukan apapun, sekarang enggak bisa karena kekuasaan sudah dipisah-pisah dan proses hukum tidak persis sama dengan rezim yang lalu," katanya.

Maka dari itu, politikus PPP ini berharap agar semua pihak dapat bersikap arif dengan dapat mampu bersabar menunggu proses hukum terhadap Ahok yang masih bergulir di kepolisian.

"Biarkan proses hukum memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP