Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Imbauan Penutupan Restoran, Wali Kota Serang Sebut Hargai yang Puasa

Soal Imbauan Penutupan Restoran, Wali Kota Serang Sebut Hargai yang Puasa Wali Kota Serang Syafrudin. ©ANTARA/Mulyana

Merdeka.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan surat edaran yang berisi imbauan agar restoran tutup pada siang hari di bulan Ramadan, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan kementerian Agama.

"Memang kami juga menyadari, bahwa di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam ada agama lain. Hanya memang kalau sementara ini edaran itu merupakan keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi. Sudah kita edarkan," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4).

Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, seperti non-Islam atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, menurut dia, warga harus bisa menghargai Muslim lain.

"Ya saya kira menghargai yang puasa aja dulu, makannya di rumah," terangnya.

Sementara terkait denda Rp 50 juta bagi pemilik restoran yang melanggar Perda tersebut, Syafrudin mengatakan hal itu tidak ada dalam surat imbauan yang diedarkan, Namun ada dalam Peraturan Daerah.

"Saya kira di imbauan itu tidak ada (denda Rp 50 juta), hanya memang ada di Perda di Pol PP. Di imbauannya enggak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan monitoring sekaligus memasang surat edaran (SE) Wali Kota Serang, di rumah makan yang berada wilayah Kota Serang. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari.

"Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp50 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/4).

Hasanudin mengungkap, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Serang. Setelah penyidikan, akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses sanksinya.

"Saat ini di Kota Serang ada 11 PPNS, jadi diharapkan agar pemilik rumah makan jangan sampai dibuka di siang hari, karena mengganggu masyarakat," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Baca Selengkapnya
Nikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara
Nikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara

Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.

Baca Selengkapnya
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa
Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa

Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Intip Ketan, Kuliner Khas Kudus yang Hanya Muncul pada Bulan Ramadan Konon Sudah Ada Sejak Zaman Wali Songo
Mencicipi Intip Ketan, Kuliner Khas Kudus yang Hanya Muncul pada Bulan Ramadan Konon Sudah Ada Sejak Zaman Wali Songo

Di Kudus, penjual intip ketan sudah jarang ditemui. Bisa dibilang makanan tradisional ini kini sangat langka.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar
Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar

Ratusan gerai UMKM kuliner menjadi daya tarik pengunjung.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya