Soal Imbauan Penutupan Restoran, Wali Kota Serang Sebut Hargai yang Puasa
![Soal Imbauan Penutupan Restoran, Wali Kota Serang Sebut Hargai yang Puasa](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/04/16/1297022/540x270/soal-imbauan-penutupan-restoran-wali-kota-serang-sebut-hargai-yang-puasa.jpg)
Merdeka.com - Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan surat edaran yang berisi imbauan agar restoran tutup pada siang hari di bulan Ramadan, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan kementerian Agama.
"Memang kami juga menyadari, bahwa di Kota Serang ini bukan hanya orang beragama Islam ada agama lain. Hanya memang kalau sementara ini edaran itu merupakan keputusan bersama forum pimpinan daerah yang tidak bisa ditawar lagi. Sudah kita edarkan," kata Syafrudin kepada wartawan, Jumat (16/4).
Kalau pun ada yang merasa berkeberatan, seperti non-Islam atau pun wanita hamil dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang, menurut dia, warga harus bisa menghargai Muslim lain.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan menyambut Ramadhan? Kata-kata ucapan menyambut Ramadhan 2024 dapat menjadi perekat silaturahmi, sekaligus disisipi doa-doa baik untuk Ramadhan esok.
-
Apa yang dimaksud dengan bulan Ramadan? Ramadan adalah bulan suci dalam kalender Islam yang paling ditungg-tunggu oleh umat muslim seluruh dunia. Ramadan adalah waktu refleksi, pertumbuhan spiritual, dan kedisiplinan diri.
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Siapa yang mengeluarkan imbauan mengenai pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan? Sementara terkait Ramadan, Pengurus Pusat DMI itu mengeluarkan imbauan.
"Ya saya kira menghargai yang puasa aja dulu, makannya di rumah," terangnya.
Sementara terkait denda Rp 50 juta bagi pemilik restoran yang melanggar Perda tersebut, Syafrudin mengatakan hal itu tidak ada dalam surat imbauan yang diedarkan, Namun ada dalam Peraturan Daerah.
"Saya kira di imbauan itu tidak ada (denda Rp 50 juta), hanya memang ada di Perda di Pol PP. Di imbauannya enggak ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan monitoring sekaligus memasang surat edaran (SE) Wali Kota Serang, di rumah makan yang berada wilayah Kota Serang. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari.
"Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp50 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin, kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/4).
Hasanudin mengungkap, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Serang. Setelah penyidikan, akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses sanksinya.
"Saat ini di Kota Serang ada 11 PPNS, jadi diharapkan agar pemilik rumah makan jangan sampai dibuka di siang hari, karena mengganggu masyarakat," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/26/1719385279449-tvkgh.jpeg)
Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Baca Selengkapnya![Nikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/11/1710140553212-jmr82.jpeg)
Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.
Baca Selengkapnya![Wajib Disajikan di Atas Meja, Ini 5 Kudapan Khas Palembang Cocok untuk Berbuka Puasa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/15/1710489198769-mo0w5.jpeg)
Kota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/29/1711716081670-brmtb.jpeg)
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya![Mencicipi Intip Ketan, Kuliner Khas Kudus yang Hanya Muncul pada Bulan Ramadan Konon Sudah Ada Sejak Zaman Wali Songo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/28/1711607807500-a41ek.jpeg)
Di Kudus, penjual intip ketan sudah jarang ditemui. Bisa dibilang makanan tradisional ini kini sangat langka.
Baca Selengkapnya![Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/26/1708918125029-fs72a.jpeg)
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnya![Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/29/1711696735536-p7sx4.jpeg)
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca Selengkapnya![Memanjakan Lidah di Stasiun Lambuang Bukittinggi, Bekas Stasiun Kereta Api yang Disulap Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/30/1711776717629-qtu3m.jpeg)
Ratusan gerai UMKM kuliner menjadi daya tarik pengunjung.
Baca Selengkapnya![10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/11/1710130031933-hn6awk.jpeg)
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya