Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal HGB pulau reklamasi, Menteri ATR tantang Anies gugat di PTUN

Soal HGB pulau reklamasi, Menteri ATR tantang Anies gugat di PTUN sofyan djalil. ©portdevco.com

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengatakan bahwa semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di pulau reklamasi C, D dan G tidak dapat diperebutkan atau diganggu gugat. Penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) dilaksanakan atas permintaan Pemerintah DKI Jakarta selama kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat.

Jika Pemprov DKI Jakarta tidak setuju dengan pandangan Kementerian ATR / BPN, Sofyan menyarankan agar DKI melakukan upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan atau/ atau Perdata).

"Kalau Pemda tidak sepakat dengan kami Pemda bisa menggugat kami di PTUN," kata Sofyan dalam acara Rapat Kerja Nasional 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (10/1).

"Jika pemerintah daerah tidak setuju dengan kita, pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya di sela Rapat Kerja Nasional 2018 Kementerian Pertanian dan Tata Ruang di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (10/1).

Sofyan mengungkapkan jika keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Keputusan pengadilan adalah apa yang kita hargai," tambahnya.

Sofyan mengungkapkan, korespondensi yang dikirim Anies tidak bersifat non retroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Keputusan di masa pimpinan Basuki Tjahaja Purnama juga berlaku untuk masa depan.

"Jika prinsip non-retroaktif diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Pulau C dan D memiliki Sertifikat Bangunan dan Manajemen Gak Guna sedangkan Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI Jakarta.

Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373 / -1.794.2. Surat yang ditandatangani Anies Baswedan Surat tersebut menyatakan bahwa peninjauan harus dilakukan sehubungan dengan masukan dari para ahli dan beberapa komunitas, bahwa sejauh ini dalam tinjauan awal telah menemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau kecurigaan cacat dalam prosedur reklamasi.

"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," sebagaimana tertulis dalam korespondensi tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP