Skimming di ATM, WN Turki Dideportasi dari Bali
Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial YES (41) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi Bali. WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa YES telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (5/4).
Ia menyebutkan, bahwa YES yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, dan pertama kali masuk wilayah Indonesia pada bulan November 2019 dan tinggal Sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Batu Layar, Lombok Barat, NTB.
Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2019, YES dibekuk oleh pihak kepolisian di daerah Ampenan, Mataram, saat tengah melakukan skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan tersebut terjadi atas dasar Laporan masyarakat yang kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi sebelumnya.
"Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram selama tiga tahun enam bulan. Seusai menjalani masa tahanan, dirinya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu pendeportasian," imbuhnya.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan WN Turki ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada tanggal 7 Maret 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah, diamankan selama 29 hari dan telah siapnya administrasi, maka WN Turki dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (4/4) pada pukul 21.05 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Internasional Istanbul, Turki.
“Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anggiat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaLewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.
Baca SelengkapnyaUmumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.
Baca Selengkapnya