Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skimming di ATM, WN Turki Dideportasi dari Bali

Skimming di ATM, WN Turki Dideportasi dari Bali Polisi Tangkap Empat WNA kasus Skimming. ©Liputan6.com/Arya Manggala

Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial YES (41) dideportasi ke negara asalnya oleh petugas imigrasi Bali. WNA ini, dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus skimming di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa YES telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," kata Anggiat, Rabu (5/4).

Ia menyebutkan, bahwa YES yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, dan pertama kali masuk wilayah Indonesia pada bulan November 2019 dan tinggal Sementara di Jalan Raya Senggigi, Batu Bolong nomor KM 8, Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Kemudian, pada tanggal 7 Desember 2019, YES dibekuk oleh pihak kepolisian di daerah Ampenan, Mataram, saat tengah melakukan skimming di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Penangkapan tersebut terjadi atas dasar Laporan masyarakat yang kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi sebelumnya.

"Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram selama tiga tahun enam bulan. Seusai menjalani masa tahanan, dirinya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu pendeportasian," imbuhnya.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan WN Turki ini ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada tanggal 7 Maret 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah, diamankan selama 29 hari dan telah siapnya administrasi, maka WN Turki dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (4/4) pada pukul 21.05 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Internasional Istanbul, Turki.

“Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anggiat.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM

Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.

Baca Selengkapnya
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Nestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank

Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Nekat Gasak Uang Teman dari ATM
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Nekat Gasak Uang Teman dari ATM

Korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya

Baca Selengkapnya
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!
Lettu Agam, Perwira TNI Bali Terseret KDRT dan Perselingkuhan Ditahan!

Tidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS
Tak Perlu ke ATM, Sekarang Bisa Tarik Tunai Cuma Pakai QRIS

Lewat layanan QRIS Tuntas, masyarakat bisa mengambil uang tanpa ke mesin ATM dan menggunakan kartu debit.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM
Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Kartu Debit yang Tertelan Mesin ATM

Umumnya, masalah ini terjadi karena terlambat menarik kartu setelah melakukan transaksi di mesin ATM.

Baca Selengkapnya