Sindir pengacara Firza, Kapolda Metro minta diajari cara SP3
Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka chat berkonten pornografi Firza Husein, Azis Yanuar meminta penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, menurut Aziz kalaupun chat antara Firza dan Rizieq Shihab benar dilakukan, maka hal itu masuk ranah pribadi bukan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menyindir Azis dengan meminta diajarkan cara menerbitkan SP3. Dia menisyaratkan bahwa kasus ini tidak bisa dihentikan.
"Darimana SP3 nya? Coba ajarkan saya pengacaranya itu suruh ngajarin saya bisa SP3-nya bagaimana?," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/6).
Iriawan menyebutkan, kasus ini sudah masuk ranah pidana karena tersebar ke ruang publik. Konten-konten pornografi itu beredar melalui situs baladacintarizieq.com. "Siapa yang pribadi? Itu keluar (percakapan chat pornografi). Itu keluar gambar (tak senonoh mirip Firza) itu," kata Iriawan.
Iriawan menyampaikan, pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut umum tidak serta merta menghentikan perkara. Pengembalian berkas sudah menjadi biasa terjadi. Dia menegaskan, penyidik akan secepatnya melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa terhadap berkas perkara Firza
"Itu pasti ada, karena kelengkapan berkas pasti kami lengkapi, pasti ada kekurangan," akhirnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan chat pornografi yang menjerat Firza Husein dinyatakan masih P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Setidaknya, pihak Polda Metro Jaya dituntut untuk melengkapinya.
Menurut pengacara kuasa hukum Firza, Azis Yanuar menyebutkan ia sudah mengetahui berkas perkara ditolak Kejati. Sebab, konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk kategori pidana.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Azis saat dihubungi, Rabu (7/6).
Seharusnya, kata Azis, Jaksa mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana disitu. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya