Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat penipu pengurusan sertifikat beromzet miliaran dibongkar polisi

Sindikat penipu pengurusan sertifikat beromzet miliaran dibongkar polisi pelaku penipuan modus bantu buat sertifikat rumah dibekuk. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para sindikat penipuan dengan modus, mengaku satu marga dengan korban. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial TM, RM dan ES.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka TM menghubungi korban dan mengaku satu marga dengannya. Ia juga mengaku sebagai Kapolsek di Papua, yang baru dimutasi menjadi Kapolsek Cimanggis.

"Setelah dimutasi mereka mengaku membeli sebuah rumah di wilayah Cibubur, Jaktim. Bersama dua pelaku lainnya ia berkomplot, sama-sama mengaku akan mengurus sertifikat rumah yang baru dibeli dan meminta biaya," ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).

Awalnya, kata Gede, korban percaya bahwa pelaku merupakan saudaranya dan mereka mulai meminta sejumlah uang. Alasannya, uang tersebut digunakan untuk mengurus pemindahan tugas dari Papua ke Cimanggis.

"Mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta, kemudian untuk pengurusan sertifikat rumah mereka meminta lagi Rp 22 juta. Mereka juga mengaku TM ini mengangkut barang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta dan mengaku mereka mengeluarkan biaya Rp 30 juta," ujarnya.

Di tempat yang sama Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka mencari korban yang berasal dari Sumatera Utara. Setelah mendapat calon korban para pelaku mulai menganalisa dan menghubungi korban.

"Dengan melakukan pendekatan kekerabatan asal daerah yang sama, akhirnya para korban itu biasanya percaya. Mereka melakukan dan para korban mengikuti instruksi yang dilakukan pelaku, sehingga korban melakukan transfer uang berkali-kali," ujar Ade.

Berdasarkan pengakuan juga bukti-buktinya, para sindikat ini telah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Selama dua tahun itu pula, para tersangka sudah melakukan 20 kali aksi, yang semua korbannya berasal dari Sumatera Utara.

"Terakhir ketika korban diminta uang Rp 5 juta lagi oleh tersangka, akhirnya korban merasa curiga dan dilaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil tangkap tiga pelaku," katanya.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dari tiap aksinya, para tersangka meraup keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah mobil, yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan.

"Ya sekitar miliaran rupiah selama dua tahun itu untungnya. Katanya buat kehidupan sehari-hari dan mobil serta barang-barang berharga mereka sudah beli," pungkasnya.

Atau perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP