Sikap Denny Indrayana terhadap putusan sela Agusrin
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).
Menanggapi putusan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, putusan PTUN yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu harus dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun demikian, Denny tetap mengkritisi putusan itu.
Berikut tanggapan Denny terhadap putusan tersebut:
1. Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernur selaku Gubernur definitif adalah perintah UU Pemda. Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap.
2. Upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentian dan penggantiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali ataupun karena ancaman hukuman kasusnya kurang dari 5 tahun, jelas merupakan suatu kekeliruan. Peninjauan Kembali jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum. Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
3. Maka, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza mahendra, harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA. Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera mendapatkan kepastian gubernur definitif.
4. Jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaBenny menjelaskan, perlawanan tersebut agar masyarakat tidak tertipu dengan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran meraih 893.499 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2024 di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memint semua pihak terkait bergerak cepat membantu warga.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya