Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sikap Denny Indrayana terhadap putusan sela Agusrin

Sikap Denny Indrayana terhadap putusan sela Agusrin Denny Indrayana. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).

Menanggapi putusan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, putusan PTUN yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu harus dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun demikian, Denny tetap mengkritisi putusan itu.

Berikut tanggapan Denny terhadap putusan tersebut:

1. Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernur selaku Gubernur definitif adalah perintah UU Pemda. Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap.

2. Upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentian dan penggantiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali ataupun karena ancaman hukuman kasusnya kurang dari 5 tahun, jelas merupakan suatu kekeliruan. Peninjauan Kembali jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum. Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

3. Maka, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza mahendra, harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA. Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera mendapatkan kepastian gubernur definitif.

4. Jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan harus dilawan.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu
Sekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu

Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Prabowo Lawan Kecurangan Pemilu, Singgung Prabowo Sujud Syukur Pilpres 2014 dan 2019
TPN Ganjar-Prabowo Lawan Kecurangan Pemilu, Singgung Prabowo Sujud Syukur Pilpres 2014 dan 2019

Benny menjelaskan, perlawanan tersebut agar masyarakat tidak tertipu dengan kecurangan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit
Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Bengkulu, Ganjar-Mahfud Paling Buncit

Prabowo-Gibran meraih 893.499 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU terkait Pemilu 2024 di Bengkulu.

Baca Selengkapnya
Banjir juga Terjang Sidrap, 2 Jembatan Putus dan Seorang Lansia Meninggal Dunia
Banjir juga Terjang Sidrap, 2 Jembatan Putus dan Seorang Lansia Meninggal Dunia

Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memint semua pihak terkait bergerak cepat membantu warga.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya