Sidang vonis Jessica akan digelar hari ini
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongo, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang yang diagendakan hari ini merupakan kali ke-32 sejak digelar pertama kali 15 Juni lalu.
Sedikitnya 393 personel Kepolisian dikerahkan untuk mengawal sidang. Jumlah banyak ini untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, lantaran kemungkinan banyaknya warga yang datang ingin menyaksikan.
"Sekitar 393 personel diturunkan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kemarin.
Dalam persidangan sebelumnya tanggal 5 Oktober 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara. JPU menilai Jessica terbukti kuat membunuh Mirna dengan menuangkan sianida ke minuman kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan," ujar JPU Melani.
Pihak keluarga menyesalkan tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan. Suami Mirna, Arief Soemarko bahkan tak segan mengungkapkan kekecewaannya.
Terkait sidang hari ini, Arief beserta keluarga berharap hakim memutuskan vonis maksimal terhadap Jessica.
"Harapannya ya kami ingin agar hakim memutus dengan seadil-adilnya. Jaksa sudah menguraikan secara lengkap ya. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatannya, bahkan dia berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan enggak ada," kata Arief.
Terpisah Ketua Tim Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau kliennya siap hadapi vonis.
"Kalau Jessica sendiri bilang ke saya bahwa dia siap untuk hadapi putusan," ujar Otto.
Dalam hal ini, Otto mengatakan kalau kliennya tidak begitu memikirkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Namun justru memikirkan dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, usai minum es kopi Vietnam.
"Dia (Jessica) tidak pikir apa yang akan diputuskan hakim. Namun yang dia pikirkan adalah bahwa dia tidak melakukan, dan dia tidak bersalah. Bagaimana mungkin dia dihukum atas apa yang tidak ia lakukan," kata Otto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya