Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang vonis Jessica akan digelar hari ini

Sidang vonis Jessica akan digelar hari ini Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jessica Kumala Wongo, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang yang diagendakan hari ini merupakan kali ke-32 sejak digelar pertama kali 15 Juni lalu.

Sedikitnya 393 personel Kepolisian dikerahkan untuk mengawal sidang. Jumlah banyak ini untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, lantaran kemungkinan banyaknya warga yang datang ingin menyaksikan.

"Sekitar 393 personel diturunkan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno kemarin.

Dalam persidangan sebelumnya tanggal 5 Oktober 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara. JPU menilai Jessica terbukti kuat membunuh Mirna dengan menuangkan sianida ke minuman kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan," ujar JPU Melani.

Pihak keluarga menyesalkan tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan. Suami Mirna, Arief Soemarko bahkan tak segan mengungkapkan kekecewaannya.

Terkait sidang hari ini, Arief beserta keluarga berharap hakim memutuskan vonis maksimal terhadap Jessica.

"Harapannya ya kami ingin agar hakim memutus dengan seadil-adilnya. Jaksa sudah menguraikan secara lengkap ya. Pembunuhan keji, tidak menyesali perbuatannya, bahkan dia berkelit terus tidak mau mengakui, sering kali berbohong. Hal-hal yang meringankannya itu bahkan enggak ada," kata Arief.

Terpisah Ketua Tim Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau kliennya siap hadapi vonis.

"Kalau Jessica sendiri bilang ke saya bahwa dia siap untuk hadapi putusan," ujar Otto.

Dalam hal ini, Otto mengatakan kalau kliennya tidak begitu memikirkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Namun justru memikirkan dirinya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, usai minum es kopi Vietnam.

"Dia (Jessica) tidak pikir apa yang akan diputuskan hakim. Namun yang dia pikirkan adalah bahwa dia tidak melakukan, dan dia tidak bersalah. Bagaimana mungkin dia dihukum atas apa yang tidak ia lakukan," kata Otto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pasien Pria di IGD 'Diserang' oleh Pasien Sebelahnya, ini yang Hampir Terjadi pada Infusnya Sampai Teriak Panggil Suster
Detik-Detik Pasien Pria di IGD 'Diserang' oleh Pasien Sebelahnya, ini yang Hampir Terjadi pada Infusnya Sampai Teriak Panggil Suster

Pria sempat panik saat 'diserang' oleh pasien tetangganya di IGD. Begini momen menegangkannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya