Sidang vonis Aman Abdurrahman dimulai, wartawan diminta hakim tinggalkan ruangan
Merdeka.com - Sidang vonis terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus teror Bom Thamrin 2016, resmi dimulai pukul 08:45 WIB. Pantauan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa hadir dengan pengawalan ketat satuan kepolisian bersenjata laras panjang berseragam Brimob.
Terdakwa Aman terlihat sangat tenang dan duduk posisi sempurna di kursi pesakitan. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang kerap mengenakan stelan warna gelap, hari ini warna baju biru cerah dikenakan terdakawa bernama alias Oman Abdurrahman ini.
"Kang Aman nengok boleh kang, ustaz-ustaz, nengok boleh sekali ustaz," sapa awak media yang yang memburu foto sang terdakwa di PN Jaksel, Jumat (22/6).
Awalnya, tampak terdakwa enggan untuk menengok, namun kerasnya suara awak media membuat terdakwa memalingkan wajahnya satu kali ke arah kanan selama tidak lebih dari setengah menit.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa aman aburrahman dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, saudara terdakwa sehat? Sesuai dengan ketentuan hari ini vonis saudara terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini sambil mengetuk palu pembuka jalannya persidangan.
Usai hal tersebut, sesuai kesepakatan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tidak membolehkan sidang disiarkan secara langsung atau pun membawa ponsel dan alat perekam di ruang sidang, awak media pun langsung dipersilakan keluar ruang sidang.
Nantinya, sesuai peraturan dibacakan hakim, awak media akan dipersilakan masuk kembali saat pembacaan vonis.
"Jadi nanti kami akan skors sidang sebentar, awal media boleh masuk lagi untuk mendengar putusan hakim. Tapi kalau sekarang sesuai imbauan tidak boleh ya, terima kasih atas pengertiannya," tandas Hakim Akhmad Jaini.
Di ruang sidang, tampak hadir Pengacara Terdakwa, Asludin Atjani, namun untuk tim jaksa penuntut umum (JPU), Jaksa Anita Dewayani tidak hadir dan digantikan jaksa lainnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca Selengkapnya