Sidang putusan paedofil asal Australia kembali ditunda
Merdeka.com - Sidang putusan Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia yang dituntut 16 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Pengadilan Negeri Denpasar, batal dilangsungkan, Selasa (18/10) ini. Sidang itu batal diputus lantaran majelis hakim mengaku belum siap.
"Mohon maaf karena ada kesibukan, majelis hakim belum bisa memutuskan hari ini," kata pimpinan sidang Hakim ketua I Wayan Sukanila di PN Denpasar Bali.
Padahal jadwal keputusan dari terdakwa dengan tindak pencabulan dan pelecehan dengan korban sebanyak 14 bocah, itu sempat ditunda seminggu sebelumnya dengan alasan yang sama. "Sekali lagi kami majelis hakim minta maaf. Sidang kami tunda dengan agenda keputusan terdakwa minggu depan pada 25 Oktober," ketuk Sukanila.
Terkait penudaan ini, Januar Nahak SH selaku kuasa hukum Robert mengaku kecewa. "Ini sudah yang kedua kalinya penundaan. Semua sudah lengkap tunggu apa lagi," terang Nahak di luar sidang.
Menurutnya, kliennya adalah korban juga. "Sesungguhnya dua saksi yang sempat dihadirkan adalah penjual anak yang akhirnya banyak anak dikorbankan. Kenapa ini tidak diusut, ada kasus traffiking di sini. Klien kami ditawarkan anak-anak," pungkasnya.
Selain sempat ditunda putusan seminggu sebelumnya. Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WITA mundur hingga pukul 15.15 WITA. Di sisi lain, Robert mengaku sangat tidak menyangka dirinya harus terjebak dalam perkara ini.
"Saya masih tidak tahu kenapa saya yang hanya di hukum. Saya hanya di tawarkan anak-anak dan saya sayang mereka. Hanya ingin menolong," singkatnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya