Sidang Praperadilan Setnov jilid II ditarget selesai pekan depan
Merdeka.com - Kusno, hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP Setya Novanto memutuskan persidangan dilanjutkan Jumat (8/12). Sidang akan mengagendakan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Kusno memberi batas waktu rampungnya praperadilan maksimal kamis (14/12). Dia berharap praperadilan berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
"Sekali lagi kalau ini bertele-tele, hari Kamis sah putus, hari Jumat paling lambat," ujar hakim Kusno pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Hakim Kusno membeberkan, sidang Jumat (8/12) akan mengagendakan jawaban dari termohon. Hakim juga mempersilakan KPK dan pihak pemohon memaparkan bukti yang dimiliki. Pada sidang Senin (11/12), hakim mengagendakan pemohon membawa saksi-saksi. Sedangkan sidang pada Selasa (12/12) dan Rabu (13/12), hakim mempersilakan pihak termohon yakni KPK menyertakan bukti dan saksi. Pada sidang Kamis (14/12), hakim akan memberi kesimpulan.
Hakim Kusno juga meminta agar tim biro hukum KPK maupun tim kuasa hukum Setya Novanto tidak membawa bukti yang terlalu banyak. Supaya praperadilan tersebut dapat rampung dalam waktu 6 hari.
"Dalam perkara praperadilan tidak harus semua bukti pokok diajukan. Yang terpenting itu apakah sudah 2 alat bukti yang cukup atau tidak, jangan kita dikasih bukti 2 meter, kita kapan bacanya," imbuh Kusno.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi meminta hakim Kusno akan menyiapkan jawaban dari pernyataan tim kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon.
"Kami meminta waktu untuk menjawab permohonan tersebut besok," kata Setiadi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaMK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya