Sidang PK, Anas tanya soal keterangan saksi yang dijadikan bahan putusan
Merdeka.com - Terpidana korupsi pembangunan wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, pada persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Dian, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta pendapat mengenai validitas keterangan saksi.
Anas menyinggung keterangan sejumlah saksi pada persidangan perkara pokoknya di tingkat pertama hanya arahan dari pelaku lain dalam perkara yang sama. Namun, dinilainya keterangan-keterangan para saksi itu justru dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusannya.
Sementara Anas mengklaim keterangan saksi yang dianggap memiliki relevansi akurat justru tidak digunakan sebagai pertimbangan putusan.
"Misalnya saya bos, sebelah saya yang urusi keuangan perusahaan saya, seluruh keuangan saya dicatat persis oleh orang sebelah saya misalnya. Keterangan lisan saya itu lebih lemah apa lebih kuat daripada keterangan yang mengurus keuangan di tempat saya?" tanya Anas dalam persidangan, Jumat (29/6).
"Tentu pada orang yang memang telah mencatat tapi pencatatnya dilihat catatan akurat valid dan seterusnya," ujar Dian.
Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA justru melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Anas dianggap menyalahgunakan wewenang terhadap proyek tersebut dan dianggap terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Harapan Cak Imin Kepada Delapan Hakim MK
Cak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaIni Balasan Anies saat Kaesang Memuji Penampilannya Tawarkan Perubahan saat Debat Perdana
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca SelengkapnyaAnies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaContoh Sisindiran Bahasa Sunda Kocak, Mampu Menggelitik dan Bikin Tertawa Terbahak-bahak
Sisindiran Sunda ini juga mempunyai pesan yang hendak disampaikan pada pembaca atau para pendengar.
Baca SelengkapnyaPesan Anies Baswedan buat Pendukung Perubahan: Kawal, Catat & Laporkan Kecurangan ke Timnas AMIN
Kata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Suara Anies Capai 58,77% Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Beredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnya