Sidang perdana Angeline, ibu kandung minta pelaku dihukum mati
Merdeka.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Angeline (8) di Pengadilan Negeri Denpasar digelar hari ini Kamis (22/10), dengan tersangka Margriet Christina Magawe (60) dan Agustinus Tay (25).
Sidang direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WITA. Terlihat ibu kandung Angeline Hamidah dan pendamping hukumnya, Siti Sapurah dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadi Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah hadir di PN Denpasar untuk menyaksikan sidang tersebut.
"Saya akan selalu datang setiap sidang, harus datang untuk anak saya yang sudah tidak ada," kata Hamidah.
Harapannya, disidang ini terungkap dalang dan pelaku pembunuhan bocah berumur 8 tahun itu. Dia juga meminta agar pelaku dihukum mati sesuai perbuatan kepada anaknya.
"Saya mau dia (pelaku) juga dibunuh mati (hukum mati)," ujarnya.
Pemandangan akan digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan Angeline di PN Denpasar, tidak seperti saat sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Margriet. Di mana saat itu sejumlah ormas dan warga mendatangi PN Denpasar mendesak hakim menolak gugatan Margriet.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya