Sidang Meikarta Berlanjut, Mantan Bos Lippo Cikarang yang jadi Terdakwa
Merdeka.com - Sidang kasus proyek Meikarta kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, eks bos PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto menjalani sidang perdana dakwaan pemberian suap sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin saat masih menjabat Bupati Bekasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Toto terlibat melakukan tindakan suap bersama Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.
"Memberi sesuatu berupa uang Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi," ujar dia di ruang sidang PN Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/2).
Uang tersebut diberikan dengan tujuan mempermudah keluarnya surat izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk lokasi proyek Meikarta. Selain kepada Neneng, Toto pun didakwa menyuap Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi, Yusuf Taufik sebesar Rp500 juta.
Dalam kasus ini, eks Bupati Bekasi, Neneng sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Bandung.
Seperti diketahui, PT. Lippo Cikarang membutuhkan IPPT untuk melakukan pembangunan Meikarta dalam tiga tahap di lahan seluas 438 hektare. Segala urusan pengurusan izin tersebut diberikan kepada Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.
Pembahasan mengenai uang yang diduga suap itu pun dilakukan antara Edi Dwi Soesianto, Satriadi dan Yusuf Taufik di Kota Bandung hingga keluar angka Rp20 miliar. Semua informasi itu akhirnya sampai ke Neneng.
Pada bulan Mei tahun 2017, pemkab menyetujui IPPT seluas 84,6 hektare dari total pengajuan seluas 143 hektare. Pada saat itu pula Neneng melalui anak buahnya, Yusuf Taufik menanyakan terkait komitmen uang yang telah disepakati.
"Edi dan Satriyadi menyampaikan permintaan Neneng ke Toto dan menyetujui permintaan tersebut senilai Rp10 miliar," ujar Jaksa.
Uang Rp10 miliar diserahkan bertahap oleh Edy pada Juni, Juli, Agustus, Oktober, November 2017 dan Januari Rp2018. Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Dan diatur dan diancam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan kedua.
Sidang dengan terdakwa Toto ini merupakan kelanjutan dari perkara suap perizinan proyek Meikarta yang melibatkan empat terdakwa sebagai pemberi suap dari pihak Lippo Cikarang, yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Selain itu, persidangan ini digelar setelah upaya praperadilan yang diajukan Toto tidak diterima.
Adapun yang menerima suap melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin dan stafnya Neneng Rahmi Nurlaily; Kadis Damkar Bekasi, Sahat Banjarnahor serta Kepala DPMPTSP, Dewi Tisnawati.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaPerubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaTampak puting beliung besar membawa berbagai material beterbangan.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya