Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Diungkap Perebutan Senpi hingga Penembakan di Mobil
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang terjadi beberapa waktu lalu. Terungkap fakta persidangan mulai adanya perebutan senjata api (senpi) hingga penembakan anggota FPI di dalam mobil.
Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara terpisah.
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Adapun, dua dua diantaranya Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan tewas seketika usai baku tembak di Jalan Interchange atau Jalan International Kabupaten Karawang.
Sementara, empat lainnya yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan san M. Reza meninggal di dalam mobil pada saat perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Jaksa menerangkan, keenam anggota FPI diamankan di Rest Area Km 50. Ketika itu sedang berada di mobil Chevrolet Spin abu-abu.
Jaksa mengungkapkan, Briptu Fikri Ramadhan mendapati dua anggota FPI yakni Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan sudah tak bernyawa.
"Kedua jasad kemudian dipindahkan ke dalam mobil Avanza untuk dibawa ke rumah sakit Polri, ucap Jaksa.
Sementara empat anggota FPI yang masih disuruh tiarap di belakang mobil Chevrolet Spin abu-abu. "Keempat anggota FPI tidak diborgol," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhanmalah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP .
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhanduduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
"Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata Briptu Fikri Ramadhan berteriak," ujar dia.
Jaksa menuturkan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan.
Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMichael tak menyangka ternyata percikan api dari petasan masuk ke sela-sela kolong mobilnya yang membuat muncul api
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaYusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaMI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.
Baca SelengkapnyaFauzi menjelaskan, pelaku merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Baca SelengkapnyaTim Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah menyelidiki dugaan teror penembakan terhadap mobil milik Ketua DPC PDIP) Parepare, Andi Mustafa Mappangara.
Baca Selengkapnya