Sidang kasus klitih, enam pelaku sempat pelototi saksi
Merdeka.com - Enam orang anak berusia di bawah umur yang melakukan aksi kekerasan di Yogyakarta lazim disebut klitih, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (5/4). Mereka adalah AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15), dan FF alias Suryo (eksekutor) ini didakwa membunuh seorang pelajar SMP di Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar (16) pada 12 Maret yang lalu.
Dalam sidang yang digelar kali kedua ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa.
Enam saksi itu masing-masing untuk enam terdakwa. Sidang tertutup ini dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.
"Saksi diperiksa satu per satu, bergantian. Satu saksi untuk satu terdakwa agar tidak bertentangan KUHAP. Tapi ada dua saksi yang untuk satu (terdakwa)," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Widodo Andrianto.
Widodo menerangkan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan berkas administrasi pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, lanjut Widodo, sempat terjadi insiden pelaku memolototi saksi.
Ayah korban Ilham Bayu, Tedy Febriansyah mengaku juga sempat melihat kejadian pelaku yang sempat memelototi saksi dalam persidangan. Menurut Tedy, ekspresi itu menunjukkan terdakwa tidak menyesali perbuatan mereka yang sudah menewaskan anaknya.
"Semua pelaku tidak ada ekspresi penyesalan perbuatan mereka, terutama esksekutornya. Ini bukan lagi kenakalan remaja, tapi sudah tindakan kriminal yang harus dihukum berat," tegas Tedy.
Sidang kasus klithih ini menjadi proses kedua. Dalam sidang pertama pada Senin, 3 April 2017, yakni pembacaan dakwaan, jaksa menjerat keenam pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, jaksa menjerat pasal tambahan kepada JR, yakni dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kepemilikan senjata celurit. Ancaman hukumnya 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya