Sidang kasus bom Thamrin, terdakwa dakwah via telegram
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Achmad Supriyanto.
Pada 2013 dan 2015, Achmad pernah dua kali bertemu Oman saat membesuknya di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia diajak oleh seseorang yang dipanggil ustaz Lukman. Di persidangan sendiri gestur Achmad terlihat sangat akrab dengan Oman.
"Dua kali pembesukan saja," kata Achmad di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera, Jumat (16/3).
Dalam kesaksiannya, Ahmad juga pernah mendengar kajian seri tauhid yang dibuat Oman melalui aplikasi telegram. Namun dirinya tak mengingat rinci apa isi dakwah yang dijabarkan Oman.
"Saya pernah mengkaji di channel telegram, saya tidak ingat," ucap Achmad.
"Pernah dengar perkataan syirik akbar?" tanya hakim Irwan.
"Baca pernah," jawabnya.
Sistem demokrasi di Indonesia menurut isi dakwaan JPU, dinilai Oman sebagai sesuatu yang syirik. Karena itu, Syirik akbar yang dimaksud merupakan perbuatan Oman sebagaimana provokasi rencana aksi teror di sejumlah daerah.
Lantas, Hakim Akhmad Zaini bertanya kepada saksi apakah sependapat dengan isi materi Oman. "Sepanjang seusai Alquran dan sunnah iya (sependapat)," jawab Achmad.
Achmad saat ini berstatus terpidana karena ikut pelatihan militer di Filipina. Saat ke Filipina, dirinya berangkat bersama Aji Jihadi. Saat pulang ke Indonesia, dirinya sempat membeli beberapa pucuk senjata.
Achmad pun membantah pembelian senjata itu karena diperintahkan oleh Oman. Dia juga menegaskan keberangkatannya ke Filipina memakai dana pribadi.
"Pernah (sama Adi) latihan militer di sana pakai senjata api, waktu itu kita beli senjata" ucapnya.
Pada sidang sebelummya Selasa (13 /3) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Adi Jihadi. Dia telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina dan sebagai aktor yang mengirimkan personel (Jamaah Anshorut Daulah) JAD ke Marawi, Filipina. Dia ditangkap Densus 88 di wilayah Pandeglang, Banteng pada 2017 lalu.
Adi Jihadi merupakan adik kandung dari Iwan Darmawan Munthohir alias Abdul Rois dan telah menerima vonis enam tahun tiga bulan karena terbukti terlibat dalam pendanaan bom Thamrin. Rois merupakan pengatur dana pembelian senjata di Filipina yang diminta Suryadi Marsud alias Umar.
Rois dalam kasus ini memberikan uang kepada Adi sebanyak USD 30 dan diminta Rois menjadi penyalur dana. Kendati demikian, Aji menampik bahwa aliran dana itu untuk melancarkan aksi bom Thamrin. Namun, dia mengakui dana itu dibagikan ke pihak pihak terkait peristiwa itu.
"Salah satunya buat Suryadi Mas'ud 3000 dolar. Kemudian buat Zainal Anshari. Dari 30 ribu dolar untuk dibagi-bagikan," kata Adi Jihadi.
Pada kasus ini Oman Rochman diduga oleh JPU Anita Dewayani sebagai dalang dan aktor intelektual dalam segala bentuk terorisme yang ada di Indonesia selama ini.
"(Diduga) atas tindakan-tindakan terorisme yang ada di Indonesia atas nama JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di belakang semua peristiwa terorisme di Indonesia. Karena dia aktor intelektual di semua peristiwa yang mengakibatkan (korban) meninggal," ujar Anita.
Aman juga diduga menjadi dalang dalam lima aksi terorisme yang ada di Indonesia selama ini. Di antaranya yang menyita perhatian masyarakat yakni kasus bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 dan bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.
"Thamrin, Kampung Melayu, kejadian penusukkan polisi di Medan, bom di gereja Samarinda, Bima (penembakan dua polisi)," ungkap Anita. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya