Sidang Etik Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Tunggu Putusan Inkrah
Merdeka.com - Polda Jawa Timur (Jatim) belum menggelar sidang etik terhadap para personelnya yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, termasuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas. Mereka masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
"Nunggu inkracht van gewijsde yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).
Karena masih menunggu proses itu, lanjur Dirmanto, Polda Jawa Timur belum menggelar sidang etik terhadap Kompol Wahyu dan AKP Bambang. Sidang etik dilakukan sebagai tindak lanjut dari internal kepolisian atas mereka.
"Nunggu putusan Inkrah. Baru sidang kode etik," katanya.
Diketahui, pada 16 Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Vonis bebas tersebut diputus majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk menghukum keduanya. Menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari menyikapi vonis itu. Mereka mempertimbangkan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis bebas itu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaKapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca Selengkapnya