Sidang Etik Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Sabtu, 18 Maret 2023 11:00 Reporter : Bachtiarudin Alam
Sidang Etik Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Tunggu Putusan Inkrah Polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis ringan dan bebas. ©Juni Kriswanto/AFP

Merdeka.com - Polda Jawa Timur (Jatim) belum menggelar sidang etik terhadap para personelnya yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, termasuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas. Mereka masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

"Nunggu inkracht van gewijsde yang memiliki arti putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3).

Karena masih menunggu proses itu, lanjur Dirmanto, Polda Jawa Timur belum menggelar sidang etik terhadap Kompol Wahyu dan AKP Bambang. Sidang etik dilakukan sebagai tindak lanjut dari internal kepolisian atas mereka.

"Nunggu putusan Inkrah. Baru sidang kode etik," katanya.

2 dari 2 halaman

Diketahui, pada 16 Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Vonis bebas tersebut diputus majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti untuk menghukum keduanya. Menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa dalam dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari menyikapi vonis itu. Mereka mempertimbangkan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis bebas itu. [yan]

Baca juga:
Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Juga Dibebaskan Hakim
Keluarga Korban Kecewa Hakim Vonis Rendah 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sedihnya Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Para Terdakwa Divonis Ringan dan Bebas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini