Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Etik Kematian Brigadir J, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun

Sidang Etik Kematian Brigadir J, AKBP Raindra Ramadhan Disanksi Demosi 4 Tahun ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) selesai menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar pada Selasa (27/9) kemarin.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ketua sidang memutuskan AKBP Raindra dikenakan sanksi demosi selama empat tahun.

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (28/9).

Sanksi yang diberikannya wujud ketidakprofesionalan yang bersangkutan melaksanakan tugas.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Selain diberikan sanksi demosi, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi etika. Karena perbuatan atau perilakunya itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama selama bulan.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.

Dia juga dikenakan sanksi administratif yakni penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus sampai 10 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutupnya.

Sebelumnya, Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kali ini, anggota Polri yang menjalani sidang etik yakni eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 Wib di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).

Ia menyebut, untuk sidang hari ini diketuai oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," sebutnya.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tambahnya.

Lalu, untuk Pasal yang disangkakannya yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendukung Pasangan 02 Rencanakan Aksi Demo di MK, Ini Pesan Gibran

Pendukung Pasangan 02 Rencanakan Aksi Demo di MK, Ini Pesan Gibran

Ribuan pendukung capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana menggelar aksi demo di depan gedung MK, Jumat (19/4).

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Riuh Tawa Sidang MK saat Airlangga Bilang Bungkusan Bansos Tak Ada Warna Kuning, Hakim: Warna Lain Ada?

Di tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos

Baca Selengkapnya
Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Waketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi

Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Sekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo

Jika Ganjar melakukan blusukan masyarakat berbondong-bondong hadir

Baca Selengkapnya