Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo: Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun
Merdeka.com - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun. Dia terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dilihat dari TV Polri, Selasa (13/9).
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain disanksi demosi, majelis juga menjatuhkan sanksi terhadap Frillyan dengan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri," tuturnya.
Brigadir Frillyan menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Brigadir Frillyan diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun tak dirinci apa ketidakprofesionalan yang dimaksud.
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Total ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Bharada Sadam.
Update Sidang Etik
Dalam dugaan ketidakprofesionalan di luar tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menyidangkan lima anggotanya.
Mereka antara lain, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi divonis demosi dua tahun, lalu Bharada Sadam divonis demosi mutasi selama satu tahun, AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sedangkan untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.
Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSatu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnya